Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Lubukpakam l Sumut24.co Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Behasil mengamankan 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana persekongkolan jahat 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 5878 XAL di Jln. Sei Mencirim Gg. Pondok V Dsn II Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang. Kamis (03/09/2020).
Baca Juga:
Kejadian bermula pada Sabtu, (15/8 2020) sekira pukul 18.00 Wib korban Prayudi (34) warga Lingk. II Kel. Melati Kebun Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai pemilik sepeda motor motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 5878 XAL hendak pulang kerumahnya dari tempat ia bekerja dari Kantor Devisa Cash and Credit jln. Cokroaminoto Kel. Lubuk Pakam Pekan Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang.
Sebelumnya pelaku di Pakam berinisial CS alias Tinoto dan SH alias Aji sudah diamankan oleh tim tekab Polsek Lubuk.
Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku CS alias alias Tinoto dan SH alias Aji bahwasannya sepeda motor Yamaha Vixion tersebut telah di jual ke S Alias Man warga Jln. Sei Mencirim Gg. Pondok V Dsn II Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang Tim bergerak dan berhasil mengamankan S alias Man dan dari hasil introgasi bahwa S alias Man menjelaskan sudah dijualnya ke M alias Muslim dan tim tekab langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M alias muslim dan tim berhasil mengamankan M alias Muslim.
Kemudian berdasarkan hasil introgasi M Alias Muslim sepeda motor vixion telah di jual ke DN warga Dsn II Desa Suka Rende/Pasar VI Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang, Selanjutnya Tim melakukan pengejaran namun DN tidak berada di lokasi. Selanjutnya Tim memboyong pelaku S alias Man dan M alias Muslim ke Mako Polsek Lubuk Pakam guna di mintai keterangan dan di hukum sesuai UU yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Akp Hendri Yanto S. Mengatakan “ Dari Hasil Pengembangan kita berhasil mengamankan pelaku S alias Man dan M alias Muslim, Dan kedua pelaku dikenakan Pasal 480 Ayat 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara†Ujarnya. (Hari’S)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News