Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Lubukpakam l Sumut24.co Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Behasil mengamankan 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana persekongkolan jahat 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 5878 XAL di Jln. Sei Mencirim Gg. Pondok V Dsn II Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang. Kamis (03/09/2020).
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kejadian bermula pada Sabtu, (15/8 2020) sekira pukul 18.00 Wib korban Prayudi (34) warga Lingk. II Kel. Melati Kebun Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai pemilik sepeda motor motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 5878 XAL hendak pulang kerumahnya dari tempat ia bekerja dari Kantor Devisa Cash and Credit jln. Cokroaminoto Kel. Lubuk Pakam Pekan Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang.
Sebelumnya pelaku di Pakam berinisial CS alias Tinoto dan SH alias Aji sudah diamankan oleh tim tekab Polsek Lubuk.
Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku CS alias alias Tinoto dan SH alias Aji bahwasannya sepeda motor Yamaha Vixion tersebut telah di jual ke S Alias Man warga Jln. Sei Mencirim Gg. Pondok V Dsn II Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang Tim bergerak dan berhasil mengamankan S alias Man dan dari hasil introgasi bahwa S alias Man menjelaskan sudah dijualnya ke M alias Muslim dan tim tekab langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M alias muslim dan tim berhasil mengamankan M alias Muslim.
Kemudian berdasarkan hasil introgasi M Alias Muslim sepeda motor vixion telah di jual ke DN warga Dsn II Desa Suka Rende/Pasar VI Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang, Selanjutnya Tim melakukan pengejaran namun DN tidak berada di lokasi. Selanjutnya Tim memboyong pelaku S alias Man dan M alias Muslim ke Mako Polsek Lubuk Pakam guna di mintai keterangan dan di hukum sesuai UU yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Akp Hendri Yanto S. Mengatakan “ Dari Hasil Pengembangan kita berhasil mengamankan pelaku S alias Man dan M alias Muslim, Dan kedua pelaku dikenakan Pasal 480 Ayat 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara†Ujarnya. (Hari’S)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota