Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Lubuk Pakam I SUMUT24
Baca Juga:
Wakil juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Deliserdang, dr Ade Budi Krista menyebut kalau Gugus Tugas langsung
mengadakan rapat karena adanya 11 orang yang positif di kantor Bapenda. Disebut telah diputuskan tidak akan dilakukan lockdown terhadap kantor
namun pembatasan layanan. Dengan begitu tetap akan ada pemasukan terhadap Pemkab, tanpa menghambat pelayanan terhadap masyarakat, kata
dr Ade di Posko gugus tugas kantor bupati Deliserdang, Minggu (30/8)Sehubungan dengan telah dilakukannya tracing pelacakan kasus dan
testing swab massal kepada pegawai di Bapenda Kabupaten Deliserdang dan sampai hari Sabtu, 29 Agustus 2020, telah ada 11 orang pegawai
Bapenda yang telah Konfirm Positif Covid-19 dengan pemeriksaan swab PCR, maka kami memberikan rekomendasi.Pegawai yang konfimasi positif Covid-19 agar dilakukan isolasi selama dengan ketentuan apabila tanpa gejala bisa dilakukan isolasi mandiri sesuai dengan surat edaran Mentri Kesehatan No.
HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol isolasi diri sendiri dalam penganan corona virus disaese (COVID-19). Dengan syarat patuh dan bisa
diawasi oleh petugas.Apabila pegawai konfirmasi positif Covid-19 memiliki salah satu gejala yaitu demam, batuk, sesak napas atau terindikasi tidak mematuhi
protokol sebagaimana di point 1. Maka akan dirujuk kerumah sakit atau ketempat isolasi terpadu gugus tugas Covid-19 Deli Serdang yaitu
Cadika Lubuk Pakam.kata dr Ade“Agar pelayanan di Bapenda diturunkan ke level yang terendah, yaitu
pembatasan pelayanan public hanya untuk yang urgent, dengan menyediakan sarana sesuai protokol kesehatan, yaitu tempat
mencucitangan dengan sabun, hand sanitizer, pembatasan jarak, pengukuran suhu, dilakukan penyemprotan desinfektan setiap 4 jam
sekali dan petugas yang dinas di atur jumah dan jam kerjanya. Hal tersebut dilakukan minimal selama 14 hari atau sesuai kondisi
perkembangan kasus, kata dr Ade.
Kadis Kesehatan Deliserdang ini menjelaskan pembatasan layanan di kantor Bapenda akan mulai diberlakukan Senin, (31/8). Pembatasan
layanan dilakukan karena sebagian besar pegawai di lingkungan kantor akan dirumahkan sementara waktu. Untuk yang masuk kantor dan melakukan
pelayanan, hanya beberapa orang saja.”Jadi yang masuk itu hanya untuk yang pelayanan penting. Itupun diatur jam masuk dan pulangnya. Setiap di tempat pelayanan hanya boleh satu orang saja yang bertugas dan itupun jam kerjanya maksimal hanya 4 jam saja. Selebihnya bergantian yang lainnya di rumahkan dulu,” kata dr Ade. (Rod).
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News