Jumat, 03 Juli 2026

Terdakwa Kasus Amborgang Sampuara Dilimpahkan

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2020 10:35 WIB
Terdakwa Kasus Amborgang Sampuara Dilimpahkan

Balige | SUMUT24.co Kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan jurusan Amborgang Sampuara, Kecamatan Porsea yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Toba dengan pagu sebesar 4,5 Miliar saat ini memasuki tahap II. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari status tersangka menjadi terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Penyidik dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tobasa, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:

Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon menyampaikan, pelimpahan dua orang tersangka atas nama BS dan FH dari status tersangka menjadi terdakwa dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara atas terdakwa BS dan FH itu sebelumnya sudah P21 oleh JPU. Selanjutnya kita sudah serahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Jadi perobahan ini status bukan lagi tersangka namun sdh terdakwa”, sebut Gilbeth didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring dan Kasubsi Penyidikan Tipidsus Indra Sembiring.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa BS selaku PPK dan FH selaku penyedia barang dan jasa berdasarkan perhitungan fisik dari tim Poltek USU Medan sebesar Rp.511.000.000,- dengan modus adanya kekurangan spesifikasi dalam pekerjaan dan volume pekerjaan.

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 2 dan psl 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Progres pekerjaan itu perlu kita tahu bersama untuk selanjutnya mengikuti persidangan. Diindikasikan tidak ditemukannya standard spesifikasi kerja dan kekurangan volume pekerjaan”, lanjut Gilbeth.

BS yang hingga kini masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Tobasa dan FH selaku wakil direktur PT Bintang Timur Baru akan langsung dilakukan penahanan yaitu penahanan rumah. JPU menilai terdakwa masih kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak ada niat melarikan diri, disamping suasana pandemi Covid maka meminimalisir kapasitas rumah tahanan.

Amatan Sumut24, saat berita dikirmkan, kedua terdakwa sedang menjalani pemeriksaan oleh JPU di ruang Tipidsus Kejari Tobasa. (des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80,  Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru