Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo Kusumo Sediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
TEBINGTINGGI | SUMUT24 Menyikapi rencana pertemuan akbar aliran ajaran Mujahadah Nispusanah (pertemuan akbar Wahidiyah se Sumut), di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi tanggal 27 Februari 2016 mendatang, pihak Pemko Tebingtinggi melalui Ketua Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Tebingtinggi meminta pihak ulama segera membatalkan pertemuan tersebut.
Baca Juga:
“Keberadaan aliran Wahidiyah telah menimbulkan pro dan kontra, khususnya di Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi, hal ini berdasarkan hasil keputusan MUI Tasikmalaya bahwa ajaran Wahidiyah telah menyimpang dari ajaran Qur’an dan Hadist,” jelas Ketua Bakorpakem Tebingtinggi yang juga Kajari H Fajar Rudy Manurung di Kantor MUI Jalan Pendidikan, Rabu (24/2).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bakorpakem Kota Tebingtinggi H Fajar Rudi Manurung itu dihadiri Kakan Kesbangpol Linmas Amas Muda SH, Kakan Kemenag HM Hasbie, Ketua MUI H Ahmad Dalil Harahap, Ketua FKUB Abu Hasyim Siregar, Danramil Tebingtinggi Kapten Inf Salehan, Pasi Intel Kodim 0204 DS, Kasi Intel Kejaksaan, Kabag Hukum Pemko serta camat se Kota Tebingtinggi.
Ketua MUI Tebingtinggi H Ahmad Dalil Harahap mengatakan keberadaan ajaran Wahidiyah di Kota Tebingtinggi, MUI Kota Tebingtinggi telah meminta fatwa kepada MUI Sumut, namun sampai saat ini MUI Sumut belum mengeluarkan fatwa dikarenakan MUI Sumut masih dalam proses penyusunan kepengurusan. “Informasinya masih dalam prosesâ€, terang Ahmad Dalil.
Setelah mendengarkan pendapat dari peserta rapat terkait rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh aliran Wahidiyah tersebut, maka diambil kesimpulan yaitu Bakorpakem Kota Tebintinggi akan membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota dan Kapolres agar tidak menerima audiensi Wahidiyah dengan dasar Keputusan MUI Tasikmalaya sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan tanggal 27 Pebruari 2015 itu tidak jadi dilaksanakan di Kota Tebingtinggi.
Menurutnya, fatwa MUI Tasikmalaya digunakan sebagai dasar menunggu turunnya Fatwa MUI Sumut, kegiatan yang dilaksanakan oleh Aliran Wahidiyah tetap akan dipantau. Kepada Ustadz yang sudah bergabung dengan Wahidiyah agar diberikan pembinaan oleh MUI Tebingtinggi dan Kemenag Kota Tebingtinggi.
Alirah Wahidiyah dianggap menyimpang karena ‘Ghauts Hadza Zaman’ mempunyai kewenangan Jallab dan Sallab (menanamkan dan mencabut iman seseorang), mendoktrin kepada umat untuk meyakini bahwa mualip sholawat Wahidiyah yang bernama Mbah H Abdul Majid RA sebagai Ghauts Hadza Zaman. Bahwa kalau tidak ada Ghauts Hadza Zaman (dimaksud Mbah H Abdul Majid), maka Allah akan menghancurkan dunia sekarang, Mbah H Abdul Majid dianggap sebagai juru selamat bagi umat zaman sekarang.(tav)
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota
Medan sumut24.co Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, K
Hukum
Medan sumut24.co Adanya pemberitaan dibeberapa media terkait perkara penganiayaan berujung maut hingga meninggalnya korban bernama, Munawi
Hukum
sumut24.co ASAHAN , Kejaksaan Negeri Asahan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan hukum dengan melaksanakan eksekusi putusa
News
sumut24.co ASAHAN , AlunAlun Rambate Rata Rata Kisaran tampak meriah dan penuh semangat pada Rabu (13/05/2026). Pukul 10.00 Wib, Jambore G
News