Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026–2027
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News
Padangsidimpuan I Sumut24.co
Baca Juga:
DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padangsidimpuan dalam acara pengumuman penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.Acara Rapat Paripurna di gelar di Aula DPRD Kota Padangsidimpuan,Rabu(15/08/2018).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Hj.Taty Aryani Tambunan.SH.Dalam rapat tersebut Ketua DPRD mengatakan,sesuai dengan laporan Sekretaris Dewan sebanyak 30 orang Anggota Dewan, yang hadir pada rapat tersebut sebanyak 21 orang.
Dijelaskan Ketua Dewan,bahwa Rapat Sidang Istimewa yang digelar hari ini, sesuai dengan rapat Badan Musyawarah dimana pada rapat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2018 telah menyusun jadwal Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.
“Maka dalam Rapat Sidang Istimewa Dewan yang terhormat ini izinkan kami sebagi Pemimpin Rapat menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No:138/PL.03.7/KPT/1277/KPU-Kota/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.Maka DPRD Kota Padangsidimpuan mengumumkan bahwa pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018 adalah atas nama saudara Irsan Efendi Nasution.SH dan saudara Ir.H.Arwin Siregar MM”tegasnya.
Maka sesuai dengan keputusan tersebut DPRD Kota Padangsidimpuan akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih,kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 ayat(3).
Diakhir Rapat Paripurna Istimewa dilakukan Penandatangan Berita Acara.Turut hadir pada Rapat Paripurna Istimewa tersebut Pemerintah Daerah dan unsur Fokompinda,KPU,PPK,PPS,Panwaslih dan tamu undangan lainnya. (ucok Siregar)
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
News
Rakor Saka Wanabakti Sumut 2026 Perkuat Kelembagaan dan Pembinaan
News
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News
Unik! Upacara Kenaikan Pangkat Yonif 123/Rajawali Digelar di Atas KRI 522/Youtefa
News
Lima Ranperda Disepakati, Wali Kota Letnan Dalimunthe Ini Motivasi Bangun Padangsidimpuan
News
Ada Kejanggalan? Tokoh Masyarakat Minta Polisi Dalami Kematian Siswa SD di Bukit Malintang, Madina
News
Jaga Pancasila! MPC PP Padangsidimpuan Satu Komando dengan MPW, Hadiri Renungan Suci G30S di Kampung Kolam
News