Sabtu, 03 Oktober 2026

Irsan Efendi - H.Arwin , Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Administrator - Rabu, 15 Agustus 2018 14:41 WIB
Irsan Efendi - H.Arwin , Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Padangsidimpuan I Sumut24.co

Baca Juga:

DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padangsidimpuan dalam acara pengumuman penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.Acara Rapat Paripurna di gelar di Aula DPRD Kota Padangsidimpuan,Rabu(15/08/2018).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Hj.Taty Aryani Tambunan.SH.Dalam rapat tersebut Ketua DPRD mengatakan,sesuai dengan laporan Sekretaris Dewan sebanyak 30 orang Anggota Dewan, yang hadir pada rapat tersebut sebanyak 21 orang.

Dijelaskan Ketua Dewan,bahwa Rapat Sidang Istimewa yang digelar hari ini, sesuai dengan rapat Badan Musyawarah dimana pada rapat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2018 telah menyusun jadwal Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.

“Maka dalam Rapat Sidang Istimewa Dewan yang terhormat ini izinkan kami sebagi Pemimpin Rapat menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No:138/PL.03.7/KPT/1277/KPU-Kota/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.Maka DPRD Kota Padangsidimpuan mengumumkan bahwa pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018 adalah atas nama saudara Irsan Efendi Nasution.SH dan saudara Ir.H.Arwin Siregar MM”tegasnya.

Maka sesuai dengan keputusan tersebut DPRD Kota Padangsidimpuan akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih,kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 ayat(3).

Diakhir Rapat Paripurna Istimewa dilakukan Penandatangan Berita Acara.Turut hadir pada Rapat Paripurna Istimewa tersebut Pemerintah Daerah dan unsur Fokompinda,KPU,PPK,PPS,Panwaslih dan tamu undangan lainnya. (ucok Siregar)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas: Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
‎Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
komentar
beritaTerbaru