Sabtu, 20 Juni 2026

Irsan Efendi - H.Arwin , Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Administrator - Rabu, 15 Agustus 2018 14:41 WIB
Irsan Efendi - H.Arwin , Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Padangsidimpuan I Sumut24.co

Baca Juga:

DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padangsidimpuan dalam acara pengumuman penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.Acara Rapat Paripurna di gelar di Aula DPRD Kota Padangsidimpuan,Rabu(15/08/2018).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Hj.Taty Aryani Tambunan.SH.Dalam rapat tersebut Ketua DPRD mengatakan,sesuai dengan laporan Sekretaris Dewan sebanyak 30 orang Anggota Dewan, yang hadir pada rapat tersebut sebanyak 21 orang.

Dijelaskan Ketua Dewan,bahwa Rapat Sidang Istimewa yang digelar hari ini, sesuai dengan rapat Badan Musyawarah dimana pada rapat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2018 telah menyusun jadwal Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.

“Maka dalam Rapat Sidang Istimewa Dewan yang terhormat ini izinkan kami sebagi Pemimpin Rapat menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No:138/PL.03.7/KPT/1277/KPU-Kota/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.Maka DPRD Kota Padangsidimpuan mengumumkan bahwa pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018 adalah atas nama saudara Irsan Efendi Nasution.SH dan saudara Ir.H.Arwin Siregar MM”tegasnya.

Maka sesuai dengan keputusan tersebut DPRD Kota Padangsidimpuan akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih,kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 ayat(3).

Diakhir Rapat Paripurna Istimewa dilakukan Penandatangan Berita Acara.Turut hadir pada Rapat Paripurna Istimewa tersebut Pemerintah Daerah dan unsur Fokompinda,KPU,PPK,PPS,Panwaslih dan tamu undangan lainnya. (ucok Siregar)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
Bupati Putra Mahkota Alam Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Padang Lawas Cetak Sejarah Raih Opini WTP
Lindungi Generasi Muda, Pemkab Padang Lawas dan BNNK Tapsel Perkuat Kolaborasi Anti Narkoba
Pemkab Padang Lawas dan Tirtanadi Gelar Sosialisasi Air Minum, Dorong Akses Air Bersih Hingga Pelosok
Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
komentar
beritaTerbaru