Jumat, 02 Oktober 2026

Lima Ranperda Disepakati, Wali Kota Letnan Dalimunthe: Ini Motivasi Bangun Padangsidimpuan

Administrator - Jumat, 02 Oktober 2026 14:24 WIB
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta empat Ranperda lainnya.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD menyepakati sejumlah regulasi daerah yang dinilai penting sebagai landasan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan proses pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan.

Menurut Letnan, pembahasan Ranperda dilakukan melalui proses yang cukup dinamis. Berbagai masukan, pandangan, saran, pendapat, hingga penjelasan dari perangkat daerah menjadi bagian dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.

Ia menegaskan, pembahasan dilakukan agar setiap aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan semangat kebersamaan dan tukar pikiran, proses pembahasan dapat dilaksanakan secara cepat dan akurat sehingga dapat memenuhi jadwal yang telah diamanatkan Badan Pembentukan Perda dan Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan," ujar Letnan.

Selain Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemko Padangsidimpuan juga menyetujui empat Ranperda lainnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keempat regulasi tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Satu Ranperda lainnya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan disetujuinya sejumlah Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki tambahan landasan regulasi dalam menjalankan berbagai program pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, aset, pendapatan daerah, penyertaan modal, hingga pengelolaan lingkungan.

Wali Kota kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas waktu, tenaga, pemikiran serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan.

Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan bagian penting dalam membangun kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan daerah.

"Kinerja dari saudara-saudara sekalian akan menjadi motivasi bagi kami dalam membangun Kota Padangsidimpuan yang sama-sama kita cintai ini," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Letnan Dalimunthe juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat sikap, perkataan maupun tindakan yang dinilai kurang berkenan.

Ia mengatakan, perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses musyawarah untuk mencapai kesepahaman.

Menurutnya, perbedaan pendapat justru menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar keputusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Padangsidimpuan, khususnya berkaitan dengan penyesuaian kebijakan anggaran serta penyempurnaan sejumlah regulasi daerah.

Pengesahan Perubahan APBD 2026 dan empat Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama DPRD.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 12 Pejabat, Pesan Jangan Jadi Bagian dari Masalah
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Mahyaruddin Tanam Padi Perdana di Sei Raja
Malam Hari, Wali Kota Mahyaruddin Tinjau LPJU, Ruas Jalan dan Sarana UMKM
Pekerja Informal Jadi Perhatian, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Perkuat Program 1 Perisai
Hadiri Musda XVI KNPI Tanjungbalai, Fadly Abdina Dorong Konsolidasi Pemuda Bangun Sinergi Sehat dengan Pemerintah
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
komentar
beritaTerbaru