Dairi I Sumut24.co
SMAN Sinehu Kabupaten Dairi Diduga memberlakukan atau mengutip uang pembangunan kepada siswanya, padahal sesuai Permendikbud no 44 tahun 2012, sekolah menengah negeri dilarang mengutip uang pembangunan dari siswa sehingga jelas diduga melanggar peraturan pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 THN 2010 Pasal 181 dan Permendikbud No 44 THN 2012. Dengan alasan apapun itu itu sangat dilarang dan sudah jelas berlawanan dengan Peraturan Pemerintah. Padahal Negara telah menyediakan Kebutuhan Sekolah Negeri mulai dari Buku Pelajaran, Gedung Sekolah, Ruang Labora Torium, Toilet, BOP, bahkan Uang di Berikan yang di dengan Dana BOS, danlain sebagainya, untuk mencerdaskan qanak Bangsa dan Sesuai UUD45. Jikalau Anak bangsa Cerdas, maka majulah Bangsa dan Negara dan itulah yang di cita-citakan Para Pejuang Kemerdekaan kita.
Tetapi hal di atas, sepertinya kita menduga diabaikan oleh oknum Kepala Sekolah Berinisial (A.T -Red) dengan Rekanan SMA Negeri Sinehu.
Dalam tindakan oknum Sekolah SMA Negeri Sinehu Tersebut, Kita patut bertanya, Apakah Oknum Kepsek tidak memahami PP THN 2010 NO 17 Pasal 181 Dan PP no 75 Tahun 2016? Apakah Kepsek sengaja tidak menggunakan Dana BOS untuk Penggajian Honor.? Nah, dari kejadian ini, Publik juga patut penuh tanya ke Dinas terkait Provinsi Sumatera Utara,ini sengaja pembiaran atau Bagaimana..?
Dalam berbagai Polemik yang dilakukan oleh Oknum Kepsek SMA Negeri Sinehu tersebut, secara Khusus Pengelolaan Keuangan, Masyarakat mengharapkan agar Kadis Pendidikan Sumut dan Penegak hukum , agar berkenan menanggapi Permasalahan di SMA N Sinehu Dairi tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada kepsek Sinehu melalui WhatsApp, sampa berita ini ditayangkan belum juga membalas pertanyaan wartawan.
Dalam hal Pengutipan ini, tentunya membuat Para orang tua Siswa sangat memberatkan, bagaimana tidak, karena Umumnya kebanyakan Orang tua Siswa dari kalangan Petani. Coba kita bayangkan, Kalau ada Anaknya sempat dua atau tiga Orang anaknya Sekolah di SMA Negeri 1 Sinehu, dan di kalikan Uang SPP untuk Tahun 2023 Sebesar Rp 65.000,00/Siswa/Bulan,dan Ditambah Uang Pembangunan Sebesar RP 10 000. ini Pasti memberatkan.! Dan tindakan yang di lakukan Pihak Sekolah dimaksud sangatlah di sayangkan, tanpa memikirkan dampaknya pada orang banyak.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News