Jumat, 07 Agustus 2026

Berat Total 63,67 Gram Sabu Diamankan, Seorang Pria di Kisaran Naga Ditangkap, Terancam Hukuman Pidana Berat

Administrator - Jumat, 07 Agustus 2026 13:27 WIB
Berat Total 63,67 Gram Sabu Diamankan, Seorang Pria di Kisaran Naga Ditangkap, Terancam Hukuman Pidana Berat
Sumut24.co
sumut24.co-ASAHAN, Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap zat berbahaya. Seorang pria berinisial Z.A.P. (42) atau dikenal dengan panggilan A berhasil diamankan di Jalan Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, pada Kamis, 30 Juli 2026. Penangkapan ini bermula dari kepedulian warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Kameda segera turun ke lapangan guna melakukan pemantauan dan penyelidikan. Setelah memastikan kecurigaan beralasan, petugas melakukan penyergapan tepat di teras rumah tempat tersangka berada. Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil ditemukannya barang bukti yang cukup kuat.

Barang bukti yang disita antara lain 38 plastik klip kecil dan 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 63,67 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.590.000 yang diduga hasil penjualan, lima bungkus plastik klip kosong, satu pipet skop, satu unit timbangan digital, serta sebuah meja kayu yang disinyalir digunakan sebagai alas bertransaksi dan pengemasan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut serta membenarkan uang tunai yang disita merupakan hasil keuntungan dari jual beli. Kendati demikian, kepolisian masih akan menelusuri lebih dalam kebenaran keterangan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tersebut. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka tergolong pelanggaran serius dan diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai ketentuan yang berlaku, Berdasarkan Pasal 114 ayat (2), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi batas tertentu dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Apabila terbukti memiliki untuk diedarkan, ketentuan pada Pasal 112 ayat (2) juga berlaku dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Mengingat jumlah sabu yang diamankan mencapai puluhan gram, tersangka sangat berpotensi menjatuhi hukuman berat sesuai tingkatan perbuatannya.

Kepolisian sangat mengapresiasi kepekaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Jum'at (7/8/2026) mengatakan, bahwa langkah ini menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tak bisa dilakukan sendirian. Polres Asahan kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersatu, peduli, dan melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika agar wilayah Kabupaten Asahan senantiasa aman, bersih, dan terhindar dari bahaya zat adiktif yang merusak masa depan generasi bangsa. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Sita 19,60 Gram Barang Bukti
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
Pengedar Sabu Asal Banten Dibekuk di Padangsidimpuan, Polisi Sita 16,74 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg iSabu Jaringan Cina - Malaysia - Indonesia
BNNP SUMUT Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Helvetia Medan 8 Kg Sabu Disita.
Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan di jl. Penggalang Kisaran
komentar
beritaTerbaru