LPM Medan Johor Sebut Proyek Drainase di Kuala Bekala Diduga Langgar SOP
Medan sumut24.co Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Johor, Jhony M Manik sebut pekerjaan proyek pembangunan sist
Kota
Baca Juga:
Simalungun I Sumut24.co
Beberapa akhir-akhir ini muncul diramaikan dengan konflik saling mengklaim dengan cara kepemilikan lahan seluas 2050 Ha yang disebut-sebut hutan adat masyarakat oeh kelompok yang menamakan dirinya Lembaga Adat Masyarakat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS), yang selama ini terjadi di PT. Toba Pulo Lestari, sektor Aek Nauli yang terletak di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Telah ada informasi LAMTORAS akan kembali menanami lahan yang sebelumnya telah dipanen PT. TPL di areal yang diklaimnya sebagai areal hutan adat Ambarita Sihaporas.
Hal ini di sampaikan Betman Ritonga, Humas TPL Sektor Aek Nauli, kepada sejumlah Awak Media, Selasa, 4/4/2023.
Menurutnya, Lokasi dimaksud sebelumnya berstatus Kawasan Hutan Negara yang merupakan ijin areal kerja PT. TPL yang sudah dikelola sejak 1992 sudah 5 kali daur (panen) dan saat ini juga sedang ada panen di areal tersebut, dan LAMTORAS melarang kegiatan penanaman kembali oleh pihak TPL.
Informasi yang diterimanya, Betman menjelaskan, aksi LAMTORAS ini akan dihadiri Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang disebut-sebut selalu memprovokasi.
“Selalu LAMTORAS untuk mengusir dan mengancam pekerja TPL di lapangan dengan menggunakan sajam dan pentungan kayu berduri, bahkan melakukan tindakan anarkis (tindakan melawan hukum) dan sudah dilaporkan ke APH namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata membuat LAMTORAS makin merasa kebal hukum,†Jelas Betman.
Dikatakan Betman, LAMTORAS telah berulang kali melakukan aksi yang mengarah ke anarkis, seperti pengrusakan tanaman, penganiayaan bahkan penyanderaan terhadap karyawan PT. TPL.
“Inilah tindakan LAMTORAS ini sebenarnya, sudah kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Simalungun. Namun hingga kini sepertinya belum mendapat tindak lanjut,†kata Betman.
Betman mengharapkan Polres Simalungun untuk bertindak tegas terhadap LAMTORAS, supaya konflik horizontal antar warga dan pihak TPL yang dapat merugikan semua pihak tidak terjadi.
Data yang diperoleh dari sumber yang terpercaya, tindakan maupun aksi menanami lahan yang masih termasuk dalam konsesi hutan produksi PT. TPL adalah sebagai usaha untuk menunjukkan eksistensinya setelah mendapat jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tentang usulan AMAN untuk menjadikan LAMTORAS sebagai Masyarakat Hukum Adat (HMA) dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Terbitnya surat jawaban dari Kementrian Kehutanan tentang usulan AMAN untuk menjadikan LAMTORAS sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dianggap tidak memenuhi persyaratan, jadi LAMTORAS ingin menunjukkan eksistensinya,†tutup sumber dengan mengakhiri. (ES)
Medan sumut24.co Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Johor, Jhony M Manik sebut pekerjaan proyek pembangunan sist
Kota
Osriel Limbong Jika Pansus Ijazah Bergulir, Gibran Harus Berani Buka Bukti atau Pertimbangkan Mundur Terhormat
News
Timor Leste Buka Jalan ke Asia Championship 2027 di Sentul
News
Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
News
Pakar Hukum Universitas Ekasakti Soroti Konsekuensi Putusan MK, DPR Jadi Perhatian Publik
Politik
Kabar Baik! Pemkab Palas Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat, PPTKH Disetujui Seluas 1.897,89 Hektare
News
Bupati Gus Irawan Desak Huntap Tapsel Dipercepat Jangan Biarkan Warga Korban Bencana Terus Menunggu!
News
Padanglawas Utara sumut24.co Pembangunan jembatan beton di Desa Sampuran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, terus dik
News
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya
News
Osriel Limbong Polemik Kesetaraan Ijazah Gibran Bisa Menjadi Pintu Masuk Hak Angket DPR, Peta Politik 2029 Dipertaruhkan
News