Selasa, 23 Juni 2026

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar : Korban Penggelapan Pajak Kendaraan Jangan Bebani Bayar Denda

Administrator - Kamis, 30 Maret 2023 13:21 WIB
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar : Korban Penggelapan Pajak Kendaraan Jangan Bebani Bayar Denda

Pangururan I Sumut24. CO

Baca Juga:

Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. Sebab pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.

“Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat, ” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Penegasan tersebut disampaikan Abyadi Siregar menjawab wartawan, di Pangururan, Samosir, Kamis (30/03/2023). Beberapa saat sebelumnya, Abyadi Siregar memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.

Menurut Abyadi Siregar, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.

“Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban, ” kata Abyadi.

Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? “Ini harus jelas,” tegas Abyadi.

Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.

“Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Abyadi. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Di Atas Panggung Terapung Re-Posisi Zikir Sungai Deli : Ibu Air Mata Sungai
DPP FABEM - SM Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Senat Mahasiswa menyoroti Ancaman Blackout Jawa-Bali
*67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta*
Hadapi Digitalisasi, Dr. Jerry Sambuaga Minta Mahasiswa UNPRI Harus Punya Skill Yang Kompetitif
DPRD Asahan Bongkar Fakta : Sebagian Besar Puskesmas Tanpa Izin Kelola Limbah B3, Aturan Hukum Terbukti Dilanggar
Ratusan Kayu Gelondongan Diduga Tanpa Izin Disita Gakkum di Kilang Pengolahan Kayu Kisaran
komentar
beritaTerbaru