Dikenal Sering Dijadikan Sarang Narkotika, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Air Batu
sumut24.co ASAHAN, Kepekaan dan laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan kepolisian membongkar dugaan praktik penyalahgunaan seka
News
Pangururan I Sumut24. CO
Baca Juga:
- Dikenal Sering Dijadikan Sarang Narkotika, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Air Batu
- Prestasi Gemilang Grace Natalie Sagala, Bupati Asahan Sambut Bangga Ketua OSIS Terpilih Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional
- Dorong Ekonomi Keluarga dan Hadapi Lomba, Ketua TP PKK Asahan Serahkan Bantuan Usaha ke Poklak Kelurahan Sentang
Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. Sebab pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.
“Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat, ” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Penegasan tersebut disampaikan Abyadi Siregar menjawab wartawan, di Pangururan, Samosir, Kamis (30/03/2023). Beberapa saat sebelumnya, Abyadi Siregar memimpin Tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.
Menurut Abyadi Siregar, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.
“Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban, ” kata Abyadi.
Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? “Ini harus jelas,” tegas Abyadi.
Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.
“Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Abyadi. (red)
sumut24.co ASAHAN, Kepekaan dan laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan kepolisian membongkar dugaan praktik penyalahgunaan seka
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi perwakilan Yayasan SMA Swasta Panti Buda
News
sumut24.co ASAHAN, Guna memperkuat kemandirian ekonomi keluarga sekaligus mempersiapkan kelompok berprestasi, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat kebangsaan bergema kencang di sepanjang Jalan Madong Lubis, tepat di depan SMP Negeri 1 Kisaran, Kamis (06/08/2
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang mema
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat kebersamaan dan harapan akan kemajuan desa kembali bergema di Kabupaten Asahan. Tokoh pemuda sekaligus Ketua GM
News
Petani 58 Tahun di Tapanuli Selatan Meninggal Tragis, Adik Kandung Diamankan Polisi
kota
Komisi V DPR RI Siap Kawal Rute Sibolga&ndashJakarta, Bupati Madina Soroti Pentingnya Konektivitas
kota
Wabup Madina Tekankan Pengelolaan TNBG Harus Selaras dengan Kepentingan Masyarakat
kota
Perang terhadap Tambang Ilegal Dimulai! Wabup Atika Terapkan Strategi 3 Tahap di Madina
kota