Jumat, 07 Agustus 2026

Wabup Madina Tekankan Pengelolaan TNBG Harus Selaras dengan Kepentingan Masyarakat

Administrator - Jumat, 07 Agustus 2026 15:24 WIB
Wabup Madina Tekankan Pengelolaan TNBG Harus Selaras dengan Kepentingan Masyarakat

Madina | Sumut24.co

Baca Juga:

Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menegaskan bahwa keberadaan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) tidak boleh menjadi penghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, upaya pelestarian kawasan konservasi harus berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan yang menjadi hak masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Atika saat membuka Konsultasi Publik Zona Pengelolaan Taman Nasional Batang Gadis yang berlangsung di Ballroom Ladang Sari, Panyabungan, Rabu (5/8/2026).

Dalam sambutannya, Atika menyebut konsultasi publik merupakan forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengelola kawasan konservasi, akademisi, dan masyarakat. Forum ini dinilai penting guna mencegah munculnya konflik akibat kebijakan pengelolaan kawasan TNBG.

"Kita harus mengingat bahwa desa-desa di sekitar kawasan sudah lebih dahulu ada sebelum penetapan Taman Nasional Batang Gadis. Karena itu, pembangunan masyarakat tidak boleh terkendala akibat keberadaan kawasan konservasi," tegas Atika.

Wakil Bupati mengungkapkan masih terdapat sejumlah program pembangunan yang mengalami hambatan, salah satunya program listrik masuk desa. Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius dalam evaluasi pengelolaan kawasan TNBG.

Menurut Atika, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tetap mendukung keberadaan TNBG sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan habitat satwa liar.

Namun demikian, ia meminta seluruh kendala yang dihadapi masyarakat di lapangan dapat disampaikan secara terbuka agar dicarikan solusi bersama.

"Kami mendukung penuh keberadaan taman nasional karena TNBG menjadi tempat perlindungan berbagai satwa dan kekayaan alam. Tetapi, mohon seluruh kendala yang dihadapi masyarakat disampaikan dengan jelas. Contohnya, masih ada program listrik masuk desa yang terkendala akibat keberadaan kawasan TNBG," ujarnya.

Atika juga berharap konsultasi publik tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan rekomendasi yang dapat mengakomodasi kepentingan konservasi sekaligus kebutuhan masyarakat.

Ia mengajak seluruh peserta aktif menyampaikan masukan, kritik, maupun aspirasi selama proses konsultasi berlangsung.

Selain itu, Atika mengusulkan agar kegiatan serupa di masa mendatang turut melibatkan kalangan mahasiswa sehingga lahir berbagai gagasan dan perspektif baru dalam pengelolaan kawasan konservasi.

"Selamat dan sukses atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Ke depan, saya berharap kegiatan seperti ini juga menghadirkan mahasiswa agar semakin banyak ide dan pemikiran yang dapat memperkaya proses penyusunan kebijakan," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis, Ir. Agusman, mengatakan pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi, komunikasi yang terbuka, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar kepentingan konservasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi zona pengelolaan dilakukan sebagai respons terhadap berbagai perubahan yang terjadi selama hampir satu dekade terakhir.

"Pengelolaan TNBG harus adaptif terhadap dinamika lingkungan, kebutuhan masyarakat, serta tantangan pembangunan ke depan. Melalui konsultasi publik ini, kami berharap lahir rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun administratif," ujar Agusman.

Agusman menerangkan bahwa zona pengelolaan TNBG pertama kali ditetapkan pada tahun 2017. Dalam kurun waktu tersebut telah terjadi berbagai perubahan, mulai dari tutupan lahan, perkembangan jumlah penduduk, hingga dinamika sosial dan budaya masyarakat sekitar kawasan.

Karena itu, evaluasi zona dinilai menjadi kebutuhan penting agar pengelolaan kawasan tetap relevan dengan kondisi terkini.

Ia menjelaskan bahwa usulan perubahan zona telah melalui berbagai tahapan, mulai dari evaluasi periode 2017–2026, ground check, studi literatur, analisis data spasial, wawancara, hingga penyebaran kuesioner kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.

Seluruh proses tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, serta Taman Wisata Alam.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta diajak berpartisipasi aktif memberikan masukan secara terbuka guna membangun komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Batang Gadis, sekaligus memastikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tetap dapat berjalan secara berkelanjutan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Pakpak Bharat Hadiri HUT Bhayangkara Ke 80
Wabup Menghadiri Pisah Sambut Kepala BPN Pakpak Bharat
Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
Mantap! Wabup Padang Lawas Achmad Fauzan Hadiri Bantuan CSR PLN, Fasilitas MDTA Kini Lebih Modern
Wabup Sergai Adlin Tambunan Kenakan Pakaian Adat Jawa, Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Sei Rampah
komentar
beritaTerbaru