Dikenal Sering Dijadikan Sarang Narkotika, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Air Batu
sumut24.co ASAHAN, Kepekaan dan laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan kepolisian membongkar dugaan praktik penyalahgunaan seka
News
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera-Utara Syafruddin SH.M Hum membenarkan akan adanya pelantikan terhadap 600 personil pejabat di lingkungan Pemprovsu dalam waktu dekat ini.
“ya jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik,” terangkan Syafruddin menjawab konfirmasi wartawan Senin (27/3) di ruang Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan.
Ketika ditanyakan apakah pelantikan tersebut nantinya tidak akan menyalahi aturan atau bertentangan dengan Undang-Undang dikarenakan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang memasuki 6 bulan berakhirnya masa tugas tidak diperbolehkan melaksanakan pelantikan atau mutasi.
Menurut Syafruddin bahwa aturan itu masih dalam perdebatan dikarenakan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan tahun 2024 .”masih debat table itu ya masa aturan 6 bulan Kepala Daerah yang tidak boleh itukan bagi Kepala Daerah yang mencalon sementara cerita calon masih tahun 2024 . Kan .. hasil Pileg tahun 2024 nya kan yang mencalonkan beliau dan sekarang belum ada cerita calon,” ungkap Syafruddin.
Sebagaimana diketahui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah ditetapkan untuk dihelat pada 2024. Namun ternyata terdapat 170 kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan. Dari sederet nama Kepala daerah yang masa kepemimpinannya segera berakhir terdapat nama Edy Rahmayadi.
Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.red
sumut24.co ASAHAN, Kepekaan dan laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan kepolisian membongkar dugaan praktik penyalahgunaan seka
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi perwakilan Yayasan SMA Swasta Panti Buda
News
sumut24.co ASAHAN, Guna memperkuat kemandirian ekonomi keluarga sekaligus mempersiapkan kelompok berprestasi, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat kebangsaan bergema kencang di sepanjang Jalan Madong Lubis, tepat di depan SMP Negeri 1 Kisaran, Kamis (06/08/2
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang mema
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat kebersamaan dan harapan akan kemajuan desa kembali bergema di Kabupaten Asahan. Tokoh pemuda sekaligus Ketua GM
News
Petani 58 Tahun di Tapanuli Selatan Meninggal Tragis, Adik Kandung Diamankan Polisi
kota
Komisi V DPR RI Siap Kawal Rute Sibolga&ndashJakarta, Bupati Madina Soroti Pentingnya Konektivitas
kota
Wabup Madina Tekankan Pengelolaan TNBG Harus Selaras dengan Kepentingan Masyarakat
kota
Perang terhadap Tambang Ilegal Dimulai! Wabup Atika Terapkan Strategi 3 Tahap di Madina
kota