Di Atas Panggung Terapung Re-Posisi Zikir Sungai Deli : Ibu Air Mata Sungai
sumut24.co iMEDAN , Sultan Deli XIV, Tuanku Sultan Mahmud Lamanjiji Perkasa Alam menyatakan, Sungai Deli memiliki hubungan erat dengan seja
kota
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera-Utara Syafruddin SH.M Hum membenarkan akan adanya pelantikan terhadap 600 personil pejabat di lingkungan Pemprovsu dalam waktu dekat ini.
“ya jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik,” terangkan Syafruddin menjawab konfirmasi wartawan Senin (27/3) di ruang Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan.
Ketika ditanyakan apakah pelantikan tersebut nantinya tidak akan menyalahi aturan atau bertentangan dengan Undang-Undang dikarenakan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang memasuki 6 bulan berakhirnya masa tugas tidak diperbolehkan melaksanakan pelantikan atau mutasi.
Menurut Syafruddin bahwa aturan itu masih dalam perdebatan dikarenakan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan tahun 2024 .”masih debat table itu ya masa aturan 6 bulan Kepala Daerah yang tidak boleh itukan bagi Kepala Daerah yang mencalon sementara cerita calon masih tahun 2024 . Kan .. hasil Pileg tahun 2024 nya kan yang mencalonkan beliau dan sekarang belum ada cerita calon,” ungkap Syafruddin.
Sebagaimana diketahui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah ditetapkan untuk dihelat pada 2024. Namun ternyata terdapat 170 kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan. Dari sederet nama Kepala daerah yang masa kepemimpinannya segera berakhir terdapat nama Edy Rahmayadi.
Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.red
sumut24.co iMEDAN , Sultan Deli XIV, Tuanku Sultan Mahmud Lamanjiji Perkasa Alam menyatakan, Sungai Deli memiliki hubungan erat dengan seja
kota
DPP FABEM SM Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Senat Mahasiswa menyoroti Ancaman Blackout JawaBali
kota
67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta
kota
sumut24.co MEDAN , Universitas Prima Indonesia (UNPRI) sukses menyelenggarakan kuliah umum bertajuk Trade War, AI, dan Signifikansinya unt
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Asahan terancam serius. Hasil Rapat Dengar Pendapat
News
sumut24.co ASAHAN, Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera kembali melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap rat
News
Wakil Ketua HIKMA Sumut H. Syahrir Nasution Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ayahanda Muhammad Dasuki Nasution
kota
Pelantikan 18 Pejabat, Sekda Tekankan Amanah dan Profesionalisme ASN
kota
Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan
kota
11 Awardee YES Medan Angkatan 4 Diwisuda, Siap Melangkah Menuju Perguruan Tinggi NegeriMedansumut24.co Sebanyak 11 awardee Program Youth Ek
News