Kamis, 25 Juni 2026

Seorang Pria Berdarah Dingin,Usai Habisi Nyawa Wanita Tua Di Paluta, Bersikap Santai, Ini Keterangan Kapolres Tapsel

Administrator - Kamis, 12 Januari 2023 09:50 WIB
Seorang Pria Berdarah Dingin,Usai Habisi Nyawa Wanita Tua Di Paluta, Bersikap Santai, Ini Keterangan Kapolres Tapsel

Paluta,Sumut24.Co Sikap petani berinisial, PS (40), warga Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, benar-benar menunjukkan pria berdarah dingin. Betapa tidak, usai “habisi” nyawa wanita tua petani sebatang kara, Kanda Siregar (59), yang juga warga Desa Dolok Sae, Kabupaten Paluta, ia menunjukkan sikap yang biasa saja.

Baca Juga:

“(Usai) melakukan penganiayaan yang menyebabkan (korban) meninggal dunia, itu pelaku kembali ke rumah. Kembali ke rumah, berkegiatan seperti biasa. Seperti tidak ada kekhawatiran,” terang Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers, Selasa (10/1/23) di Mako Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Kapolres menerangkan, tersangka, mulai menunjukkan sikap khawatir pada Jumat (6/1/23). Di mana, saat itu ada tetangga yang menanyakan ke tersangka. Bahwa, saudaranya tersangka, Kanda Siregar, sudah dua hari tidak kelihatan di Ladangnya.

“Sejak saat itu, (tersangka) mulai gelisah dan menunjukkan tanda-tanda ada sesuatu (janggal). Sehingga, masyarakat yang mengajak tersangka untuk menengok korban, malah meninggalkan rumah dan membawa anaknya,” sambung Kapolres.

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di Ladangnya milik sendiri. Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan ke luarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.

Selanjutnya, usai melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap penemuan jenazah korban. Arah penyelidikan tertuju pada tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka “menghabisi” nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan kain yang ia bawa dari rumah.

Alasan tersangka “habisi” nyawa korban hanya karena dendam. Korban tak izinkan tersangka yang hendak meminjam Ladangnya untuk bertani. Sebelum itu juga, tersangka sempat mencongkel/membobol rumah korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain, uang tunai Rp 200 ribu dan minyak nilam 7 Kg.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke-5. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, SH, dan personel lainnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru