Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Paluta,Sumut24.Co Sikap petani berinisial, PS (40), warga Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, benar-benar menunjukkan pria berdarah dingin. Betapa tidak, usai “habisi†nyawa wanita tua petani sebatang kara, Kanda Siregar (59), yang juga warga Desa Dolok Sae, Kabupaten Paluta, ia menunjukkan sikap yang biasa saja.
Baca Juga:
“(Usai) melakukan penganiayaan yang menyebabkan (korban) meninggal dunia, itu pelaku kembali ke rumah. Kembali ke rumah, berkegiatan seperti biasa. Seperti tidak ada kekhawatiran,†terang Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers, Selasa (10/1/23) di Mako Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Kapolres menerangkan, tersangka, mulai menunjukkan sikap khawatir pada Jumat (6/1/23). Di mana, saat itu ada tetangga yang menanyakan ke tersangka. Bahwa, saudaranya tersangka, Kanda Siregar, sudah dua hari tidak kelihatan di Ladangnya.
“Sejak saat itu, (tersangka) mulai gelisah dan menunjukkan tanda-tanda ada sesuatu (janggal). Sehingga, masyarakat yang mengajak tersangka untuk menengok korban, malah meninggalkan rumah dan membawa anaknya,†sambung Kapolres.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di Ladangnya milik sendiri. Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan ke luarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.
Selanjutnya, usai melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap penemuan jenazah korban. Arah penyelidikan tertuju pada tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka “menghabisi†nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan kain yang ia bawa dari rumah.
Alasan tersangka “habisi†nyawa korban hanya karena dendam. Korban tak izinkan tersangka yang hendak meminjam Ladangnya untuk bertani. Sebelum itu juga, tersangka sempat mencongkel/membobol rumah korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain, uang tunai Rp 200 ribu dan minyak nilam 7 Kg.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke-5. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, SH, dan personel lainnya.zal
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota