CEO Sumut24 Group Anto Genk: Pers Harus Profesional, Independen dan Berpihak pada Kepentingan Publik
MEDAN Pers memiliki tanggung jawab besar dalam kehidupan demokrasi. Media bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan
Profil
Paluta,Sumut24.Co Sikap petani berinisial, PS (40), warga Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, benar-benar menunjukkan pria berdarah dingin. Betapa tidak, usai “habisi†nyawa wanita tua petani sebatang kara, Kanda Siregar (59), yang juga warga Desa Dolok Sae, Kabupaten Paluta, ia menunjukkan sikap yang biasa saja.
Baca Juga:
“(Usai) melakukan penganiayaan yang menyebabkan (korban) meninggal dunia, itu pelaku kembali ke rumah. Kembali ke rumah, berkegiatan seperti biasa. Seperti tidak ada kekhawatiran,†terang Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers, Selasa (10/1/23) di Mako Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Kapolres menerangkan, tersangka, mulai menunjukkan sikap khawatir pada Jumat (6/1/23). Di mana, saat itu ada tetangga yang menanyakan ke tersangka. Bahwa, saudaranya tersangka, Kanda Siregar, sudah dua hari tidak kelihatan di Ladangnya.
“Sejak saat itu, (tersangka) mulai gelisah dan menunjukkan tanda-tanda ada sesuatu (janggal). Sehingga, masyarakat yang mengajak tersangka untuk menengok korban, malah meninggalkan rumah dan membawa anaknya,†sambung Kapolres.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di Ladangnya milik sendiri. Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan ke luarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.
Selanjutnya, usai melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap penemuan jenazah korban. Arah penyelidikan tertuju pada tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka “menghabisi†nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan kain yang ia bawa dari rumah.
Alasan tersangka “habisi†nyawa korban hanya karena dendam. Korban tak izinkan tersangka yang hendak meminjam Ladangnya untuk bertani. Sebelum itu juga, tersangka sempat mencongkel/membobol rumah korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain, uang tunai Rp 200 ribu dan minyak nilam 7 Kg.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke-5. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, SH, dan personel lainnya.zal
MEDAN Pers memiliki tanggung jawab besar dalam kehidupan demokrasi. Media bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan
Profil
Drama Adu Penalti, Tanjung Morawa Sabet Juara Gebyar Olahraga Deli Serdang
kota
Batak United Juara PKN Sumut Cup I 2026
kota
Ijeck Juara APRC 2026 dan Nasional Rally 2026, Anto Genk Prestasi Gemilang yang Membanggakan Sumatera Utara
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, kembali menunjukkan komitmen nyata dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah hulumn
Hukum
Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan Kualanamu yang Jadi Sarang Narkoba 3 Kg Ganja, Sejumlah Paket Sabu, Hingga Beragam Senjata
kota
Polsek Delitua Tembak Spesialis Curanmor Berulang Kali Beraksi di Medan Johor
kota
Dari Lengkong, Kita Belajar Arti Kemerdekaan
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi melepas rombongan kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten
News
Remaja Taman Setia Budi Indah Gelar Tasbih Bazar Kemerdekaan, Puluhan Lomba Ramaikan HUT ke81 RI.
kota