Musda XI Partai Golkar Asahan : Kokohkan Soliditas, Siap Pertahankan dan Tingkatkan Kemenangan
sumut24.co ASAHAN, Musyawarah Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Asahan resmi berlangsung dengan penuh semanga
News
Paluta,Sumut24.Co Sikap petani berinisial, PS (40), warga Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, benar-benar menunjukkan pria berdarah dingin. Betapa tidak, usai “habisi†nyawa wanita tua petani sebatang kara, Kanda Siregar (59), yang juga warga Desa Dolok Sae, Kabupaten Paluta, ia menunjukkan sikap yang biasa saja.
Baca Juga:
“(Usai) melakukan penganiayaan yang menyebabkan (korban) meninggal dunia, itu pelaku kembali ke rumah. Kembali ke rumah, berkegiatan seperti biasa. Seperti tidak ada kekhawatiran,†terang Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers, Selasa (10/1/23) di Mako Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Kapolres menerangkan, tersangka, mulai menunjukkan sikap khawatir pada Jumat (6/1/23). Di mana, saat itu ada tetangga yang menanyakan ke tersangka. Bahwa, saudaranya tersangka, Kanda Siregar, sudah dua hari tidak kelihatan di Ladangnya.
“Sejak saat itu, (tersangka) mulai gelisah dan menunjukkan tanda-tanda ada sesuatu (janggal). Sehingga, masyarakat yang mengajak tersangka untuk menengok korban, malah meninggalkan rumah dan membawa anaknya,†sambung Kapolres.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di Ladangnya milik sendiri. Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan ke luarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.
Selanjutnya, usai melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap penemuan jenazah korban. Arah penyelidikan tertuju pada tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka “menghabisi†nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan kain yang ia bawa dari rumah.
Alasan tersangka “habisi†nyawa korban hanya karena dendam. Korban tak izinkan tersangka yang hendak meminjam Ladangnya untuk bertani. Sebelum itu juga, tersangka sempat mencongkel/membobol rumah korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain, uang tunai Rp 200 ribu dan minyak nilam 7 Kg.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke-5. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, SH, dan personel lainnya.zal
sumut24.co ASAHAN, Musyawarah Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Asahan resmi berlangsung dengan penuh semanga
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyambut hangat kunjungan rombongan anakanak Gaza dalam kegiatan S
News
Medan sumut24.co Aliansi Jurnalis Militer Indonesia (AJMI) mendorong Makodam I/BB mereplikasi langkah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) J
kota
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyandang disabilitas membutuhkan pelatihan yang sesuai dengan kemampuan individu
News
Bandung Barat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong transformasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) agar pelatih
News
Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
News
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan, Polres Padang Lawas Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkoba
News
Berawal dari Aduan Warga, Polres Padang Lawas Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan di Huragi
News
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
News
Wabup Atika Dorong BI Buka Akses Beasiswa bagi Pelajar Madina, Siapkan Kolaborasi Program Pendidikan
News