Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
MEDAN I SUMUT24.Co Pantauan masyarakat disuasana Bulan Suci Rahmadhan 1443 H tidak sedikit cafe yang buka usahanya hingga larut malam bahkan tidak hiraukan protokol kesehatan ( prokes) serta aturan jam oprasional yang telah ditentukan pemerintah. Contoh,, di Wilkum Polsek Medan Area.
Baca Juga:
Mendapat informasi tersebut Tim gabungan dari Muspika Kecamatan Medan Area, Satpol PP Kota Medan, Kepolisian dan Babinsa dari Koramil 04/ MK bergerak cepat menertibkan sejumlah usaha yang berada disepanjang Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Sabtu ( 9 / 4/ 2022) sekira pukul 24.00 Wib.
Penertipan itu dilaksanakan setelah tim gabungan mengelar apel PPKM dilapangan Barosakai ( lapangan depan kantor Kecamatan Medan Area) sekira pukul 22.20 Wib. Selanjutnya usai mengelar apel tim gabungan pun selanjutnya langsung begerak menyisir satu persatu lokasi yang melanggar jam oprasional dimoment Bulan Suci Ramadhan tersebut. Adapun lokasi yang ditertibkan serta diberi himbauan oleh tersebut yakni, Zens Coffe, Molivia Cafe, Coriz Coffe,dan Gisalom.
Terkait kedatangan tim gabungan PPKM tersebut, salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya oleh awak media ini mengatakan, dari awal Bulan Rahmadhan 1443 H pelaku usaha tersebut kebayakan tutup diatas jam 24.00 Wib malam, padahal dari siang, sore sudah ada yang mulai buka, namun hingga larut malam terkadang tetap beroperasi, apalagi Zens Coffe dan Molivia Cafe, sudah musiknya hidup dengan suara yang keras, pengunjungnya pun kerap tidak patuhi protokol kesehatan, ” ujarnya.
Dengan adanya penertipan dan pemberian himbauan dari Tim PPKM gabungan tiga pilar dari Muspika Kecamatan Medan Area tersebut, dirinya berharap agar ada kesadaran dari para pelaku usaha tersebut, dimana agar moment Rahmadhan ini umat muslim dapat dengan khusuk untuk menjalankan puasa, lagian Pemerintah, TNI, Polri saat inikan sedang gencar – gencarnya memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, dengan terus melaksanakan vaksinasi 1,2 dan boater bagaimana bisa tuntas covit di Indonesia ini bila masyarakatnya saja tidak patuhi protokol kesehatan yang ada, untuk itu kepada pihak terkait janganlah hanya malam minggu aktif melaksanakan PPKM, tetaplah rutin memantau pelaku usaha tersebut, agar tetap mematuhi aturan yang telah ada dan moment puasa ini lebih nyaman, ” harapnya.
Dikonfirmasi via WA pihak Kecamatan terkait apa yang disampaikan warga apakah sudah diberi surat teguran, dan sangsi apa diberi terhadap pelaku usaha apabila kembali beraktifitas dan kembali melanggar jam oprasional saat Bulan Rahmadhan ini, namun disayangkan hingga berita ini naik cetak belum ada jawaban.
Padahal sudah ada aturan dari pemerintah,, selama bulan suci Ramadhan, waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 23.00 Wib.
Kendati demikian, kapasitas maksimal pengunjung tetap dibatasi sebesar 50 persen. Aturan ini berlaku bagi semua tempat makan, pusat perbelanjaan, mall, dan tempat umum lainnya. Ujarnya.(W05)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News