Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Riston Rajagukguk ST (47) selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Â dihukum 6 tahun penjara karena terbukti bersalah mengutip dana desain gambar sebesar Rp 265 juta dari 20 desa di Kecamatan Tarutung.
Selain pidana 6 tahun, terdakwa juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan ditetapkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 265 juta subsider 3 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin yang bersidang secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Disebutkan, Tahun Anggaran 2018, jumlah anggaran Dana Desa (DD) di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.15.175.353.000, yang diterima oleh 24Â desa
Prioritas DD untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang)
Hasil musrembang, setiap kegiatan fisik yang dibiayai DD, maka harus dilakukan survey lokasi, penyusunan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan diverifikasi oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
Selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), terdakwa Riston Rajagukguk mendapat upah setiap bulan sebesar Rp. 3.966.000,
Kacaunya, terdakwa tidak pernah memberikan Bimbingan Teknis, sehingga Kader Teknik dan TPK tidak bisa membuat desain gambar dan RAB.
Kemudian terdakwa yang sarjana teknik sipil ini melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan membuat Desain gambar.
Setelah desain gambar dan RAB selesai untuk 20 desa, terdakwa meminta dana 1% dari pagu anggaran dana desa, sehingga terdakwa meraup keuntungan pribadi Rp 265.690.000.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana t diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair.
Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Kejari Tapanuli Utara Rio Bataro Silalahi yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 265.690.000 subsider 3 tahun penjara (zul)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News