Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Riston Rajagukguk ST (47) selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Â dihukum 6 tahun penjara karena terbukti bersalah mengutip dana desain gambar sebesar Rp 265 juta dari 20 desa di Kecamatan Tarutung.
Selain pidana 6 tahun, terdakwa juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan ditetapkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 265 juta subsider 3 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin yang bersidang secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Disebutkan, Tahun Anggaran 2018, jumlah anggaran Dana Desa (DD) di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.15.175.353.000, yang diterima oleh 24Â desa
Prioritas DD untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang)
Hasil musrembang, setiap kegiatan fisik yang dibiayai DD, maka harus dilakukan survey lokasi, penyusunan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan diverifikasi oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
Selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), terdakwa Riston Rajagukguk mendapat upah setiap bulan sebesar Rp. 3.966.000,
Kacaunya, terdakwa tidak pernah memberikan Bimbingan Teknis, sehingga Kader Teknik dan TPK tidak bisa membuat desain gambar dan RAB.
Kemudian terdakwa yang sarjana teknik sipil ini melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan membuat Desain gambar.
Setelah desain gambar dan RAB selesai untuk 20 desa, terdakwa meminta dana 1% dari pagu anggaran dana desa, sehingga terdakwa meraup keuntungan pribadi Rp 265.690.000.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana t diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair.
Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Kejari Tapanuli Utara Rio Bataro Silalahi yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 265.690.000 subsider 3 tahun penjara (zul)
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis