PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Riston Rajagukguk ST (47) selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Â dihukum 6 tahun penjara karena terbukti bersalah mengutip dana desain gambar sebesar Rp 265 juta dari 20 desa di Kecamatan Tarutung.
Selain pidana 6 tahun, terdakwa juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan ditetapkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 265 juta subsider 3 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin yang bersidang secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Disebutkan, Tahun Anggaran 2018, jumlah anggaran Dana Desa (DD) di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.15.175.353.000, yang diterima oleh 24Â desa
Prioritas DD untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang)
Hasil musrembang, setiap kegiatan fisik yang dibiayai DD, maka harus dilakukan survey lokasi, penyusunan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan diverifikasi oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
Selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), terdakwa Riston Rajagukguk mendapat upah setiap bulan sebesar Rp. 3.966.000,
Kacaunya, terdakwa tidak pernah memberikan Bimbingan Teknis, sehingga Kader Teknik dan TPK tidak bisa membuat desain gambar dan RAB.
Kemudian terdakwa yang sarjana teknik sipil ini melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan membuat Desain gambar.
Setelah desain gambar dan RAB selesai untuk 20 desa, terdakwa meminta dana 1% dari pagu anggaran dana desa, sehingga terdakwa meraup keuntungan pribadi Rp 265.690.000.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana t diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair.
Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Kejari Tapanuli Utara Rio Bataro Silalahi yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 265.690.000 subsider 3 tahun penjara (zul)
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News