BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
BEM seSumut Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
kota
MEDAN | SUMUT24 PLN berhasil sulap FABA menjadi bahan bangunan berkualitas tinggi dan ekonomis. Fly Ash and Bottom Ash (FABA) adalah abu atau sisa yang dihasilkan pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pangkalan Susu. FABA tidak termasuk kategori limbah beracun (B3). Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara Yasmir Lukman kepada wartawan di Medan,Kamis (24/3) mengatakan, PLN UIW Sumut mendukung penuh pemanfaatan material sisa limbah batubara dari PLTU Pangkalan Susu, Sumatera Utara. PLN UIW Sumut telah mengimplementasikan penggunaan FABA di kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tebing Tinggi, dimana FABA tersebut digunakan sebagai tanah timbunan dan paving blok dengan luas area sebesar 1.600 meter persegi. “Sumatera Utara berpotensi mengembangkan FABA bukan sebagai limbah beracun dan harus dibuang percuma, tetapi sebagai limbah non-B3 yang bisa dikembangkan menjadi komoditas lain bernilai ekonomi tinggi. Jumlah limbah ini cukup besar karena PLN masih mengandalkan sebagian besar sumber energi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara,†kata General Manager PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, proyeksi kebutuhan batu bara hingga 2027 sebesar 162 juta ton. Prediksi potensi FABA yang dihasilkan sebesar 16,2 juta ton, dengan asumsi 10% dari pemakaian batu bara akan menjadi abu atau FABA. Dari hasil penelitian secara ilmiah, tidak ada dampak negatif atau senyawa kimia yang berbahaya dari penggunaan FABA di masyarakat. FABA mengandung logam tanah jarang atau Rare Earth Element (REE) sebesar 2000 ppm atau lebih tinggi 10 kali lipat bila dibandingkan kandungan pada batu bara. Sebaliknya, FABA bisa digunakan sebagai bahan baku berbagai komoditas bahan bangunan. Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan penyusunan regulasi terkait pengelolaan dan penggunaan FABA untuk kepentingan industri turunan. Standart operasional prosedur pengelolaan FABA itu nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh kegiatan PLTU dalam mengelola limbah tersebut. Dengan demikian, FABA bisa dikelola secara baik sehingga lebih aman bagi lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, katanya (C04)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
BEM seSumut Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
kota
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
kota
OTT KPK di Sumut Tujuh Orang Diamankan, Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta
kota
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
kota
Ruangan Bupati Langkat Disegel KPK, Penyidikan Dugaan OTT Terus Bergulir
kota
sumut24.co MedanHUT ke436 Kota yang jatuh pada 1 Juli 2026 mengangkat tema Medan Tangguh, Maju untuk Semua. Tagline itu pun disambut ba
Umum
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, mengkritik pola penataan Kota Medan yang dinilainya terkesan reaktif menjelang pelak
Umum
sumut24.co MedanRealisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan performa yang sangat impresif hingga akhir Mei 2026. Gab
Ekbis
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Di
Ekbis