Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Baca Juga:
Medan – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Jalan Prof. HM Yamin SH Nomor 35, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, alamat pemilik yang tercantum dalam dokumen PBG diduga tidak sesuai dengan data kewilayahan di Kota Medan.
Warga pelapor, Otti Batubara, mengaku menemukan kejanggalan setelah mencermati papan informasi PBG di lokasi pembangunan. Menurutnya, alamat pemilik dalam dokumen tersebut tertulis berada di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Setelah kami telusuri ke lapangan, tidak ada Jalan Prof. HM Yamin di Kelurahan Kwala Bekala maupun Kecamatan Medan Johor. Yang ada, Jalan Prof. HM Yamin berada di Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar," ujar Otti, Kamis (2/7/2026).
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data alamat dalam dokumen PBG yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
"Kalau benar alamat tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan maupun wilayah administrasi, maka harus diusut. Jangan sampai ada dugaan manipulasi data untuk kepentingan pengurusan izin bangunan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPKPPR Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum memperoleh respons.
Sementara itu, Camat Medan Timur, Pernanda, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPKPPR serta PT KAI untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen PBG tersebut.
"Jalan Prof. HM Yamin yang berada di wilayah kami masuk Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap data yang dimaksud," ujarnya.
Seorang sumber di Bapenda Kota Medan menyebutkan bahwa alamat pemilik dalam dokumen PBG turut menjadi salah satu acuan dalam administrasi perpajakan, termasuk penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Apabila terdapat ketidaksesuaian antara alamat, objek bangunan, dan data administrasi, tentu perlu dilakukan verifikasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pendataan pajak maupun potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata sumber tersebut.
Seorang pemerhati tata ruang juga menilai bahwa kesesuaian alamat, lokasi objek, serta titik koordinat merupakan bagian penting dalam penerbitan PBG.
"Apabila nantinya terbukti terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka instansi yang berwenang dapat melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.red
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
BEM seSumut Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
kota
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
kota
OTT KPK di Sumut Tujuh Orang Diamankan, Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta
kota
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
kota