Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Baca Juga:
Medan – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Jalan Prof. HM Yamin SH Nomor 35, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, alamat pemilik yang tercantum dalam dokumen PBG diduga tidak sesuai dengan data kewilayahan di Kota Medan.
Warga pelapor, Otti Batubara, mengaku menemukan kejanggalan setelah mencermati papan informasi PBG di lokasi pembangunan. Menurutnya, alamat pemilik dalam dokumen tersebut tertulis berada di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Setelah kami telusuri ke lapangan, tidak ada Jalan Prof. HM Yamin di Kelurahan Kwala Bekala maupun Kecamatan Medan Johor. Yang ada, Jalan Prof. HM Yamin berada di Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar," ujar Otti, Kamis (2/7/2026).
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data alamat dalam dokumen PBG yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
"Kalau benar alamat tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan maupun wilayah administrasi, maka harus diusut. Jangan sampai ada dugaan manipulasi data untuk kepentingan pengurusan izin bangunan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPKPPR Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum memperoleh respons.
Sementara itu, Camat Medan Timur, Pernanda, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPKPPR serta PT KAI untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen PBG tersebut.
"Jalan Prof. HM Yamin yang berada di wilayah kami masuk Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap data yang dimaksud," ujarnya.
Seorang sumber di Bapenda Kota Medan menyebutkan bahwa alamat pemilik dalam dokumen PBG turut menjadi salah satu acuan dalam administrasi perpajakan, termasuk penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Apabila terdapat ketidaksesuaian antara alamat, objek bangunan, dan data administrasi, tentu perlu dilakukan verifikasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pendataan pajak maupun potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata sumber tersebut.
Seorang pemerhati tata ruang juga menilai bahwa kesesuaian alamat, lokasi objek, serta titik koordinat merupakan bagian penting dalam penerbitan PBG.
"Apabila nantinya terbukti terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka instansi yang berwenang dapat melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.red
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News
Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo
News
Sang Pakar Intelijen Duduki Posisi Kabaintelkam Mabes Polri
News