Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Baca Juga:
Medan – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Jalan Prof. HM Yamin SH Nomor 35, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, alamat pemilik yang tercantum dalam dokumen PBG diduga tidak sesuai dengan data kewilayahan di Kota Medan.
Warga pelapor, Otti Batubara, mengaku menemukan kejanggalan setelah mencermati papan informasi PBG di lokasi pembangunan. Menurutnya, alamat pemilik dalam dokumen tersebut tertulis berada di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Setelah kami telusuri ke lapangan, tidak ada Jalan Prof. HM Yamin di Kelurahan Kwala Bekala maupun Kecamatan Medan Johor. Yang ada, Jalan Prof. HM Yamin berada di Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar," ujar Otti, Kamis (2/7/2026).
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data alamat dalam dokumen PBG yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
"Kalau benar alamat tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan maupun wilayah administrasi, maka harus diusut. Jangan sampai ada dugaan manipulasi data untuk kepentingan pengurusan izin bangunan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPKPPR Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum memperoleh respons.
Sementara itu, Camat Medan Timur, Pernanda, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPKPPR serta PT KAI untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen PBG tersebut.
"Jalan Prof. HM Yamin yang berada di wilayah kami masuk Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap data yang dimaksud," ujarnya.
Seorang sumber di Bapenda Kota Medan menyebutkan bahwa alamat pemilik dalam dokumen PBG turut menjadi salah satu acuan dalam administrasi perpajakan, termasuk penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Apabila terdapat ketidaksesuaian antara alamat, objek bangunan, dan data administrasi, tentu perlu dilakukan verifikasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pendataan pajak maupun potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata sumber tersebut.
Seorang pemerhati tata ruang juga menilai bahwa kesesuaian alamat, lokasi objek, serta titik koordinat merupakan bagian penting dalam penerbitan PBG.
"Apabila nantinya terbukti terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka instansi yang berwenang dapat melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.red
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum