Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Medan I Sumut24.co Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, terkait praktik suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19.
Baca Juga:
- Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
- Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
- Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
Penyerahan dilaksanakan penyidik Polda Sumut kepada JPU Kejari Medan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis (16/9/2021) .
Disebutkan, tersangka yang diserahkan bernama Suhadi SKM, M.kes, selaku Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Sumut.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata dalam pers relisnya menyebutkan, tersangka Suhadi merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan suap kegiatan vaksinasi berbayar (illegal) covid-19 atas nama terdakwa dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Kronologinya, Vaksin-vakin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari tersangka Suhadi, tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada Dinkes Sumut.
Sebagian vaksin telah digunakan Indra Wirawan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwati alias Selvi.
Perbuatan Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan dr. Indra Wirawan dengan cara mengeluarkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permohonan yang sah
Modusnya, Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya.
Tujuannya untuk memudahkan penyerahan, padahal Suhadi, mengetahui vaksin tersebut akan digunakan Indra Wirawan dengan cara vaksinasi sendiri.
Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra Wirawan tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar, sehingga Indra Wirawan dapat secara bebas menggunakan vaksin tersebut
Dalam perkara ini, Suhadi diancam Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan kepada Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap.
Suhadi diancam Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana (zul)
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis
Lombok Tengah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaanperusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bergabung dalam
Politik
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap investasi harus memberikan dampak nyata bagi penciptaan lapangan kerja ber
News