Selasa, 07 Juli 2026

Lagi, Kejari Medan terima penyerahan tersangka dugaan korupsi vaksin

Administrator - Kamis, 16 September 2021 11:17 WIB
Lagi, Kejari Medan terima penyerahan tersangka dugaan korupsi vaksin

Medan I Sumut24.co Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, terkait praktik  suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19.

Baca Juga:

Penyerahan dilaksanakan penyidik Polda Sumut kepada JPU Kejari Medan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis (16/9/2021) .

Disebutkan, tersangka yang diserahkan bernama Suhadi SKM, M.kes, selaku Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Sumut.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata dalam pers relisnya menyebutkan, tersangka Suhadi merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan suap  kegiatan vaksinasi berbayar (illegal) covid-19 atas nama terdakwa  dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kronologinya,  Vaksin-vakin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari tersangka Suhadi, tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada Dinkes Sumut.

Sebagian vaksin telah digunakan Indra Wirawan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwati alias Selvi.

Perbuatan Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan dr. Indra Wirawan dengan cara mengeluarkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permohonan yang sah

Modusnya, Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya.

Tujuannya untuk memudahkan penyerahan, padahal Suhadi, mengetahui vaksin tersebut akan digunakan Indra Wirawan dengan cara vaksinasi sendiri.

Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra Wirawan tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar, sehingga Indra Wirawan dapat secara bebas menggunakan vaksin tersebut

Dalam perkara ini, Suhadi diancam Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan kepada Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap.

Suhadi diancam Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
Musikal Senja Teduh Pelita Resmi Dipentaskan, Hadirkan Petualangan Emosional Tentang Harapan, Keluarga, dan Masa Depan Bumi
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
komentar
beritaTerbaru