Selasa, 07 Juli 2026

Tim Pengacara Seri Ukur Ginting Datangi Kapolres Langkat Pertanyakan Proses Hukum Penetapan PN Stabat Saksi diduga Beri Keterangan Palsu

Administrator - Kamis, 09 September 2021 05:27 WIB
Tim Pengacara Seri Ukur Ginting Datangi Kapolres Langkat Pertanyakan Proses Hukum Penetapan PN Stabat Saksi diduga Beri Keterangan Palsu

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Tim Penasehat Hukum ( PH ) Seri Ukur Ginting yakni DR Minola Sebayang, SH, MH melalui stafnya Endrohardian, SH dan Anggabrifin, SH Senin siang ( 6/9-2021 ) mendatangi Kapolres Langkat di Stabat, untuk mempertanyakan proses penyidikan serta proses lebih lanjut terhadap saksi Susilawati br Sembiring atas kasus memberikan keterangan palsu di depan Majelis Hakim PN Stabat, dalam sidang terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting.

Hal tersebut dibenarkan oleh kedua staf kantor Pengacara DR Minola Sebayang, SH, MH tersebut ketika ditanya sejumlah Wartawan usai melakukan pertemuan di ruang Kapolres Langkat AKBP Dana Pamungkas T, namun tidak berhasil ditemui oleh mereka karena sedang menghadiri kunjungan Kapoldasu di kota Binjai, sehingga mereka hanya diterima oleh pihak KBO Iptu Rinaldi Simamora, Cs.

Hasil pertemuan tersebut menurut keduanya dari kantor PH DR Minola Sebayang, SH, MH ini kesannya tidak memuaskan mereka karena dengan alasan pihak Polres Langkat, akan menunggu adanya pihak yang mangadu ( melapor ), sedangkan ditanya Wartawan terkait dengan SOP yang mencuat dalam persidangan Seri Ukur Ginting, menurut mereka belum bisa dipertanyakan karena Kapolres Langkat tidak ada, ujar mereka.

“ Kedatangan kami ke Polres Langkat untuk mempertanyakan hasil perkembangan terkait dengan kasus pasal 242 yakni memberikan keterangan palsu dengan hasil penetapan Majelis Hakim PN Stabat, namun ketika dipertanyakan pihak Polres Langkat yang hadir malah mengatakan masih menunggu ada yang melapor. Dalam kasus 242 ini seharusnya tidak perlu lagi adanya laporan, kan sudah jelas dalam fakta persidangan saksi diduga telah memberikan keterangan palsu, juga pihak PN Stabat sudah mengeluarkan surat penetapan untuk penyidikan, jadi kenapa harus membuat laporan dulu, “ tegas keduanya.

Pihak PH Seri Ukur Ginting dari kantor Advocad DR Minola Sebayang, SH, MH tersebut selaku Kuasa Hukum Seri Ukur Ginting atau Okor Ginting meminta kepada pihak Polres Langkat untuk melakukan penyidikan dan sekaligus penangkapan terhadap Susilawati br Sembiring, sebab dari dugaan keterangan palsu yang diberikannya, klien mereka ditahan oleh pihak Polres Langkat. Janganlah Polres Langkat melakukan pembodohan publik terhadap kasus ini, hendaknya dapat lebih profesional, pinta pihak PH Seri Ukur Ginting tersebut.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
Musikal Senja Teduh Pelita Resmi Dipentaskan, Hadirkan Petualangan Emosional Tentang Harapan, Keluarga, dan Masa Depan Bumi
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
komentar
beritaTerbaru