Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (04/09/21).
Pesta pernikahan yang digelar tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kota Medan masih zona merah, sehingga belum dibolehkan menggelar acara yang mengundang keramaian,†sebut Plt Kaposek Patumbak AKP Neneng.
Menurutnya, pembubaran dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan No. 443.2/7229 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
“Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 kemudian melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta undangan yang hadir,†ujarnya mengatakan hasilswab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19.
Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbuan dari petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta undangan dapat menerima dan membubarkan diri. “Operasi PPKM Level 4 akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,†tegasnya.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News