Selasa, 07 Juli 2026

Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 10 Kg Sebagai Barangbukti.

Administrator - Selasa, 31 Agustus 2021 08:33 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 10 Kg Sebagai Barangbukti.

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus seorang Kurir narkotika jenis sabu dikawasan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Tersangka ditangkap berikut barang bukti 10 Kg Sabu, Kamis (26/8/2021) malam.

Informasi dikepolisian mengatakan, seorang kurir sabu itu bernama, M Rizal (34) warga, Kota Pantun Labu Aceh Utara, Tersangka tak berkutik saat diamankan personil, Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi tentang seorang pria bernama Wanda warga Aceh, yang dapat menyediakan sabu-sabu. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” kata dia, Selasa (31/8/2021).

Lanjut Hadi, kemudian petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 Milyar.

“Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan,” ucap Hadi.

Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. “Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,” ujar Hadi.

Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai mobil avanza, warna putih, BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.

“Yang mengantar sabu itu orang suruhannya,” cetus Hadi.

Setelah memperlihatkan pesanan 10 Kg sabu itu, masih Kabid, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung melakukan penangkapan. “Barang bukti berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merkdaguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu,” jelasnya.

Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. “Selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.

Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
Musikal Senja Teduh Pelita Resmi Dipentaskan, Hadirkan Petualangan Emosional Tentang Harapan, Keluarga, dan Masa Depan Bumi
komentar
beritaTerbaru