Rabu, 08 Juli 2026

Tak Main-main, Kejari Dalami Dugaan Dugaan Korupsi Alat Kesenian di Disdik Rp 2,9 Milyar

Administrator - Rabu, 04 Agustus 2021 08:32 WIB
Tak Main-main, Kejari Dalami Dugaan Dugaan Korupsi Alat Kesenian di Disdik Rp 2,9 Milyar

P Sidimpuan I Sumut24.co Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun anggaran (TA) 2020 di Dinas Pendidikan (Disdik) Padangsidimpuan terus bergulir. Tak main-main, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan terus mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:

“Kita terus mendalami kasus (dugaan korupsi pengadaan alat kesenian SD dan SMP TA 2020) ini, mulai dari proses perencanaan hingga pengadaannya,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH MH, melalui Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH MH, kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengurai, adapun pihak-pihak yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi itu antara lain, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di lingkungan Disdik Padangsidimpuan. Dia juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan, kasus dugaan korupsi itu akan menyeret aktor intelektual lain yang terlibat.

“Intinya, sedang kita dalami. Kami mohon dukungan serta doa dari masyarakat agar kasus dugaan korupsi ini diselesaikan secara profesional,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Selasa (29/6/2021) lalu, Kejari telah layangkan surat pemanggilan ke PPK, Bendahara, dan PPHP Disdik Kota Padangsidimpuan. Pemanggilan itu guna meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi alat kesenian tradisional SD serta SMP TA 2020 sebesar Rp2,9 miliar di Disdik Kota Padangsidimpuan.

Karena mangkir dari panggilan pertama, penyidik Pidsus Kejari kembali layangkan surat panggilan kedua kepada pihak yang bersangkutan itu untuk hadir pada Selasa (6/07) di Kantor Kejari Padangsidimpuan. Pemanggilan kepada para pihak itu, masih dalam tahapan pengumpulan data serta keterangan.

Sebab para pihak yang dimaksud, dianggap mengetahui proses pengadaan alat musik tradisional SD dan SMP TA 2020 di Disdik Kota Padangsidimpuan. Kasus dugaan korupsi itu sendiri berawal dari laporan masyarakat. Selain itu, dugaan juga mengarah pada tender fiktif di kegiatan pengadaan peralatan seni budaya sekolah dasar (SD).

Adapun Pagu anggaran pada tender fiktif di kegiatan seni budaya SD itu yakni senilai Rp696 juta TA 2020 serta terdapat pengadaan barang yang hampir sama di Disdik Padangsidimpuan yakni, pengadaan alat kesenian senilai Rp2,25 milliar yang total keduanya adalah senilai Rp2,9 milliar lebih.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru