Rabu, 08 Juli 2026

Di Geledah Simpan Sabu 0, 48 Gram Di Celana Dalam, Anak Sei Bilah Goll

Administrator - Selasa, 15 Juni 2021 10:46 WIB
Di Geledah Simpan Sabu 0, 48 Gram Di Celana Dalam, Anak Sei Bilah Goll

 

Baca Juga:

Langkat l Sumut24.co

Muhammad Akbar (21 ) Warga Jalan Pelabuhan Lingkungan l, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut tampa di ketahuinya polisi sedang mengintai perbuatannya kerap transaksi Narkoba.

Naas baginya ( Akbar ), sudah terbilang perbuatannya meresahkan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung melakukan penggeledahan sekaligus lakukan Senin penangkapan di dalam kamar rumah tersangka Akbar, diketahui barang bukti sabu 0,48 Gram di simpan dalam celana dalam Pada hari tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Pelabuhan , Lingkungan I , Kelurahan Sei Bilah , Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Penangkapan sesuai dengan LP/82/VI/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tgl 14 Juni 2021.

Barang bukti yang diperoleh dari tersangka berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang terlupakan Narkotika sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening,1 (Satu) sekop yang terbuat dari pipet, Satu buah dompet berwarna pink, Berat bruto 0,48 gram.

Terkait kejadian tersangka kejahatan sabu di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan di Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK melalui Subbag Paur Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan,

Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, Sekira pukul 17.00 Wib, Kapolsek Pkl. Brandan AKP P.S. Simbolon, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Jalan Pelabuhan Lingkungan I , Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan , Kabupaten Langkat sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPTU Relapang Sutepu, SH, MH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, Terang Yasir Rahman.

Dan selanjutnya Kanit Reskrim pun langsung meneruskan informasi tersebut kepada Ka Team Opsnal AIPDA B. Malau.

Selanjutnya Oleh KanTeam Opsnal dan anggota langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Pada Pukul 17.00 Wib Team Opsnal mendapatkan informasi bahwasanya ada seorang laki-laki bernama Muhammad Akbar yang sedang berada di Jalan Pelabuhan Lingkungan I , Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan , Kabupaten Langkat, Kata Yasir Rahman.

Lalu selanjutnya kata AIPTU Yasir Rahman, petugas langsung bergerak menuju ke TKP tersebut dan langsung memasuki rumah atau pelaku pelaku dan pelaku sedang berada di kamar selanjutnya pelaku melakukan penggeladahan diri dan di temukan

Barang bukti jenis sabu didalam celana dalam pelaku An Muhammad Akbar setelah pelakupun langsung terhubung dengan BB tersebut untuk dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna dilakukan Proses hukum selanjutnya, Jelas Yasir Rahman.( AYR )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru