Rabu, 08 Juli 2026

Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Temukan Barang Terlarang di Penggeledahan Kamar Hunian

Administrator - Selasa, 15 Juni 2021 10:44 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Temukan Barang Terlarang di Penggeledahan Kamar Hunian

 

Baca Juga:

Langkat – Sumut24.co

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, berhasil membuatkan 3 senjata tajam rakitan, 7 carger handphone dan 15 unit handphone, dalam kegiatan penggeledahan rutin pada blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin malam, (14/6/2021), yang dimulai pukul 20.30 Wib, hingga selesai. Selanjut atas temuan barang tersebut, dilakukan penyitaan dan dilakukan pemusnahan atas barang yang dilarang tersebut.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II Langkat Alexander Lisman Putra , AMD,IP, SH, MH, mengatakan, kegiatan deteksi dini dan penggeledahan blok kamar dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan dan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat.

“Kita juga menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan dan meningkatkan kontrol ke lingkungan blok hunian WBP,” ungkap Alexander Lisman Putra.

Dikatakan Ka Lapas lagi, kegiatan penggeledahan blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Narkotika Kelas IIA Langkat, dilakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui surat perintah tugas bernomor : W2.E38.PK.01.04- 1163.

Serta atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negera. ( AYR )

 

 

Foto: Kegiatan Penggeledahan Blok/Kamar Hunian WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru