Rabu, 08 Juli 2026

Masyarakat Adat Di Tano Batak Meminta KLHK Izin Konsesi PT TPL di Tano Batak

Administrator - Minggu, 13 Juni 2021 12:29 WIB
Masyarakat Adat Di Tano Batak Meminta KLHK Izin Konsesi PT TPL di Tano Batak

Rilis Pers

Baca Juga:

 

Parapat I Sumut24.co

tujuh perwakilan Komunitas Masyarakat Adat dari Tano Batak yang didampingi KSPPM dan AMAN Tano Batak melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan (KLHK).

Ibu Siti Nurbaya Bakar di Hotel KHAS Parapat. Pertemuan yang digagas langsung oleh Menteri KLHK ini juga dihadiri oleh jajaran eselon I dan beberapa Direktur di instansi KLHK. Ibu Siti Nurbaya membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 KLHK sudah mempelajari berbagai konflik agraria yang terjadi di Danau Toba. “Proses konflik yang dialami masyarakat adat ini memang tidak mudah karena harus melibatkan banyak pihak, sehingga harus benar-benar dipelajari, dan dalam pertemuan ini semua yang ada di sini hanya akan mendengarkan apa yang dialami dan diharapkan oleh masyarakat adat, sehingga bisa segera dilakukan berbabai upaya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi”, jelas Bu Siti Nurbaya.

Delima silalahi, Direktur KSPPM, menambahkan kepada Ibu Siti Nurbaya beserta seluruh jajaran KLHK yang memberikan ruang bagi masyarakat adat dan masyarakat sipil menyampaikan secara langsung masalah yang dihadapi dalam 30 tahun terakhir Di Tano Batak terkait dengan konflik agraria, terhadap masyarakat adat dan lingkungan .

“Hadir dalam pertemuan ini, perwakilan 23 komunitas masyarakat adat yang sedang menghadapi konflik agraria, yang disebabkan oleh adanya klaim Kawasan Hutan Negara di wilayah adat mereka. Ada yang berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), ada yang bersinggungan dengan Proyek Strategis Nasional Pariwisata dan juga Program Food Estate”, terang Delima Silalahi.

Delima juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, beberapa kali bertemu dengan Ibu Siti Nurbaya dan jajarannya di KLHK, selalu merespons baik pengaduan masyarakat adat di Toba, dan memberi harapan bagi masyarakat adat di Toba bahwa wilayah adat mereka akan terbebas dan akan kembali ke masyarakat adat. Sayangnya harapan itu memudar ketika di lapangan, konflik tak kunjung selesai malah terus bertambah dari waktu ke waktu. PT Toba Pulp Lestari tiada henti melakukan operasional di wilayah adat yang menimbulkan banyak konflik di wilayah konsesi, melakukan penerapan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. “Kami sangat berharap ada hasil dari pertemuan ini, ada upaya serius penyelesaian konflik masyarakat adat dan wilayah adat kepada masyarakat adat”, harap Delima.

“Respon yang baik dari KLHK juga kami rasakan dengan telah terbitnya SK Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta pada akhir tahun 2020 lalu. Untuk itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bu Siti Nurbaya dan semua tim di KLHK, walaupun SK tersebut juga sampai saat ini menyisakan berbagai polemik yang juga pasti bisa diselesaikan dengan baik”, tambah Delima.

Senada dengan Delima, Roganda Simanjuntak (Ketua BPH AMAN TB) juga menyampaikan apresiasi kepada Bu Siti yang telah mendorong masyarakat untuk berkreasi. Namun kami berharap perjumpaan kali ini akan menemukan formula baru untuk menyelEsaikan konflik di Tano Batak. Paling tidak kami meminta kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya Bakar segera mencabut izin konsesi PT TPL. Kehadiran PT TPL menimbulkan banyak konflik dan kekerasan di Tano Batak”, kata Roganda.

Kasus kriminalisasi yang dialami Masyaarkat Adat Natumingka pada Bulan Mei 2021 lalu juga dijelaskan dengan gamblang oleh Natal Simanjuntak, yang hadir mewakili MA Natumingka. “TPL melakukan kekerasan di wilayah adat kami yang menyebabkan ada dua belas orang anggota komunitas yang terluka dan berdarah-darah, makan leluhur kami diobrak abrik dan tanaman kami di rusak. TPL sudah banyak menimbulkan penderitaan buat kami. Kami meminta perusahaan itu ditutup”, katanya.

Arnold Lumbanbatu, perwakilan masyarakat Pandumaan-Sipituhuta menjelaskan bahwa pada tahun 2016 lalu perwakilan masyarakat telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya di istana negara. “Dalam pertemuan tersebut Bapak Jokowi memberikan SK Pencadangan Hutan adat kami dengan mengeluarkan konsesi PT TPL seluas 5172 hektar. Pak Jokowi juga berpesan agar kami tidak mengubah fungsi Hutan Kemenyan, dan itu kami lakukan sampai sekarang. Namun tahun 2020 yang lalu SK Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta terbit hanya seluas 2393 hektar . Hal ini menyebabkan masalah baru bagi masyarakat, karena kami tidak sesuai dengan hasil yang kami terima”, jelas Arnold. Dia berharap, SK Hutan Adat yang mereka terima ditinjau ulang sesuai permintaan masyarakat, karena yang tidak masuk dalam SK Hutan Adat tersebut sampai saat ini masih hutan kemenyan yang mereka lestarikan.

Eva Junita Lumban Gaol, mewakili, masyarakat adat Pargamanan-Bintang Maria juga menyampaikan keberadaan PT TPL di wilayah adat mereka yang telah menimbulkan konflik horizontal sesama masyarakat. “PT TPL membuat rusak hubungan keluarga, abang-adik tidak saling sapa akibat pecah belah yang dilakukan PT TPL. Bukan hanya itu, keberadaan konsesi di hutan kemenyan kami juga berdampak pada menurunnya banyak sumber ekonomi masyarakat karena telah dirusak oleh perusahaan, tanaman yang dirusak oleh binatang yang kehilangan tempat di hutan yang dirusak”, tuturya. Eva juga menambahkan, “Belum selesai konflik kami dengan PT TPL, baru baru ini wilayah adat kami telah ditunjuk sebagai area pengembangan Food Estate. Hal ini membuat kekawatiran bagi masyarakat, karena lokasi yang ditunjuk tersebut adalah Hutan Kemenyan dan Hutan alam. Kami tidak bisa membayangkan jika Hutan kami rusak maka kehidupan kami tentu akan terancam, padahal saat ini hutan di Pargamanan-Bintang Maria adalah benteng terakhir hutan alam di Tapanuli.”

Senada dengan Eva Junita Lumban Gaol, Jaspayer Simanjuntak perwakilan masyarakat adat Ompu Bolus dan Ompu Ronggur Simanjuntak menambahkan, kehadiran PT TPL di wilayah adat mereka telah menyebabkan banyak dampak buruk. “Namun kali ini saya hanya akan menyampaikan dua hal yang perlu mendapatkan penanganan serius. Pertama, keberadaan Konsesi Perusahaan di Hutan adat kami telah menimbulkan pencemaran terhadap sumber air masyarakat, bukan hanya masyarakat Sipahutar tapi masyarakat Siborong borong. Kedua PT TPL juga sengaja menciptakan konflik sesama masyarakat dengan membentuk Kelompok Tani Hutan di luar masyarakat adat Ompu Bolus dan Ompu Ronggur Simanjuntak”, jelas Jaspayer.

Terkait kriminalisasi yang banyak dialami oleh masyarakat adat, Mangitua Ambarita menceritakan dampak buruk pengalaman PT TPL di wilayah adat mereka di Sihaporas. “PT TPL sering melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga, seperti yang pernah saya alami di Sihaporas, akibat perjuangan yang kami lakukan, akhirnya di dalam kriminalisasi“

Melihat banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh PT TPL di Tano Batak, Tumpak Manalu perwakilan masyarakat adat Tor Nauli juga meminta agar Ibu segera meminta izin kepada PT TPL dari Tano Batak. “Kemenyan yang menjadi tanaman kehidupan kami dirusak, menguras dan kami selalu di. Tolonglah bu Menteri Izin TPL di wilayah adat kami”, katanya.

Tidak hanya yang berkonflik dengan PT TPL, dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Ibu Rasmi Sinaga perwakilan Masyarakat Adat Sigapiton yang adatnya diklaim sebagai Kawasan hutan negara dan akan dijadikan daerah tujuan wisata internasional yang dikelola oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba atau yang biasa disebut warga dengan BODT.

Rasmi Sinaga menyebutkan bahwa kehadiran BODT juga telah menimbukan konflik horizontal di tengah masyarakat. sebagian besar wilayah adat mereka diklaim masuk dalam kawasan hutan negara, pemerintah dalam hal ini BODT dengan sesuak yang pernah dicapai sehingga membangun bangunan di desa mereka tanpa melibatkan masyarakat adat. “Tanah kami bu katanya hanya 80 hektar yang bukan hutan, sementara kami ada 114 KK, anak-anak kami sudah banyak yang pulang kampung karena COVID, kemanalah mereka nantinya, jika semua tanah kami masuk di hutan. Tolonglah ibu tanah kami dikembalikan, kami tidak menolak pembangunan bu, tapi kami mau tanah kami dikembalikan”, pinta Rasmi Sinaga.

Rocky Pasaribu, Koordinator Studi Advokasi KSPPM, juga menambahkan beberapa hal terkait dengan hasil investigasi yang dilakukan KSPPM dengan beberapa jaringan seperti AMAN Tano Batak dan JIKALAHARI di mana dugaan perizinan yang dilakukan oleh PT TPL di wilayah konsesi. Seperti adanya konsesi PT TPL di Area Penggunaan Lain (APL), adanya bekas bukaan baru PT TPL di hutan alam, dan beberapa temuan lain yang akan disampaikan ke KLHK dalam waktu dekat. “Setelah kami kaji itu semua melanggar aturan yang berlaku”, tegas Rocky.

Menyikapi apa yang disampaikan oleh Rocky Pasaribu, Menteri Siti Nurbaya menyatakkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, dan meminta Dirjen terkait segera melaporkan hasil penyelidikan tersebut.

permintaan masyarakat, Ibu Siti Nurbaya Bakar meminta maaf atas proses penyelesaian yang lambat sehingga masyarakat menunggu lama. “KLHK harus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan banyak pihak. Namun KLHK sudah menyusun beberapa langkah, yang pertama melakukan evaluasi terhadap semua, termasuk keberadaan TPL dan juga yang lainnya seperti Food Estate. Kedua, Presiden dan KLHK sangat peduli dengan menjaga kelestarian hutan alam. Ketiga, melakukan penangan khusus penyelesaian konflik di Toba dan Kalimantan Tengah agar cepat selesai dan menjadi model penyelesaian konflik untuk daerah lain. Sehingga ke depan KLHK, KSPPM dan AMAN perlu duduk bersama bersinergi untuk membicarakan model penyelesaian yang saya sampaikan tadi”,

“TPL dalam kaitan dengan pengrusakan lingkungan, limbah dan lainnya, KLHK akan segera melakukan evaluasi khusus, termasuk kinerja dan penebangan hutan alam sudah tidak boleh segera diperiksa oleh Sekjen”, tambah Bu Siti.

“Hal yang sama dengan masalah Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta dalam proses evaluasi dan kita akan menyelesaikannya. Kita akan cek lagi data-datanya, administrasinya sehingga bisa diselesakan segera”, imbuhnya lagi.

Bu Siti Nurbaya juga mengingatkan kepada tim yang dari KLHK agar benar-benar memperhatikan tidak adanya konflik horizontal yang ditimbulkan oleh kehadiran Kelompok lain yang bersinggungan dengan masyarakat adat. Menurutnya ekosistem yang ideal termasuk didalamnya tentang harmonisasi, kerekatan, dan sistem kekerabatan tidak boleh terganggu.

Sepulang dari kunjungan dari Tano Batak, Bu Siti mengatakan segera melakukan banyak tugas, yang diawali dengan evaluasi atau audit pendahuluan dan juga hal spesifik lainnya yang disampaikan oleh masyarakat adat, KSPPM dan AMAN tano Batak.

Di akhir pertemuan Eva Junita Lumban Gaol, dan Mangitua Ambarita menyampaikan secara resmi dokumen berisi sebagai berikut; 1. Melepaskan wilayah masyarakat adat Batak dari Klaim Kawasan Hutan Negara, Konsesi PT TPL, Hak Pengeloaan (HPL) BPOPDT, dan Area Pengembangan Food Estate, selanjutnya untuk diakui menjadi milik masyarakat adat 2. Mencabut Ijin Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT TPL 3. Meninjau ulang kebijakan Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate. 4. melakukan Program penghijauan di Pusuk Buhit dengan melakukan penanaman buah buahan khas Tano Batak sehingga di seluruh ekologis

Delima Silalahi juga menyerahkan kepada Bu Siti Nurbaya dokumen pengaduan dari Masyarakat Desa Parbulu, Kecamatan Parmaksian terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan yang terkait dengan aktivitas PT TPL di wilayah adat mereka.red

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru