Rabu, 21 Oktober 2026

Kepergok Bawa Shabu, Debet dan Dupen Bakal Lebaran di Penjara

Administrator - Minggu, 09 Mei 2021 02:38 WIB
Kepergok Bawa Shabu, Debet dan Dupen Bakal Lebaran di Penjara

 

Baca Juga:

LABUHANBATU | Sumut24.CO

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus dua orang pria di jalan lintas Negeri Lama-Ajamu persisnya Simpang Jawi-Jawi Dusun Harapan Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu, Jum’at (7/5/2021).

Kedua pria berinisial RA Als Debet, Lk (32 warga Dusun VI Desa Cinta Makmur Kec. Panai Hulu dan AN Als Dupen, Lk (32) warga KM 8 Desa Sei Mambang Kec. Bilah Hilir tersebut bakal dimulai Idul Fitri 1442 H di dalam penjara.

Pasalnya, Debet capture lantaran kedapatan mengantongi bubuk kristal putih diduga shabu dalam plastik klip transparan saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkap. Sedangkan Dupen pengembangan dari penangkap Debet.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH menjelaskan kronologi penangkap tersangka narkotika jenis shabu tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat.

Berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melintas dari Negeri Lama menuju Ajamu membawa narkotika jenis shabu.

“Kemudian, setibanya di TKP, personel Polsek Panai Tengah memberhentikan dua orang laki-laki yang telah dicurigai. Ketika dilakukan penggeledahan badan, tersangka RA Als Debet membuang plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dan 1 unit HP warna merah Merk Hammer dari dalam kantong celana jelasnya.

Ia juga mengatakan satu orang lagi teman tersangka RA Als Debet berinisial B berhasil escap diri dengan menggunakan sepeda motor. Personel Polsek Panai Tengah telah berupaya melakukan pengejaran terhadap B namun tidak berhasil.

“Hasil interogasi, tersangka RA Als Debet mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari AN Als Dupen dengan harga Rp.450.000. Selanjutnya, sesuai berdasarkan keterangan, personel langsung bergerak menuju nama yang telah berbagi,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, tersangka AN Als Dupen ditangkap dalam rumah. Tersangka AN Als Dupen juga sempat mencampakkan sesuatu kedalam septic tank sehingga tidak ditemukan barang bukti.

“Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis, 1 unit HP warna merah Merk Hamer, 1 unit HP warna hitam Merk Nokia diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu , “pungkasnya. (DB)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
120 Siswa Ikuti Kegiatan Tahfiz Al-Qur’an, Muhammad Syukur Harahap MA Tekankan Cinta Al-Qur’an
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih Dekat
Ziarah, Berbagi, dan Berdonor: Golkar Tapsel Isi HUT ke-62 dengan Karya Nyata di Tengah Rakyat
Dinas Kominfo Sumut Sabet Predikat Informatif, Puncaki Keterbukaan Informasi OPD Pemprov Sumut
Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace dan Tegaskan Komitmen Penanganan Krisis Iklim
Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
komentar
beritaTerbaru