Selasa, 07 Juli 2026

ATURAN JILBAB DAN PROBLEM KEBANGSAAN

Administrator - Rabu, 28 April 2021 12:46 WIB
ATURAN JILBAB DAN PROBLEM KEBANGSAAN

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co

Pada awal tahun 2021 dipublikasikan melalui berbagai kanal media sosial yang ditolak seorang siswi atas pemaksaan pemakaian jilbab dan perundungan yang menolak karena menolak. Kejadian ini menimbulkan berbagai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan berujung pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional & Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kasus diatas merupakan puncak gunung es karena pemaksaan penggunaan jilbab terjadi di berbagai daerah melalui berbagai peraturan, surat edaran, himbauan, dan semacamnya. Mereka yang tidak bersedia mengikuti berbagai bentuk persekusi, perundungan, dan hambatan karir. Kondisi serupa juga terjadi dengan berbagai ekspresi budaya-budaya lokal yang dimarjinalisasi, dilarang, dan diserang. Berbagai kasus tersebut menyatakan bahwa kejadian budaya (pembersihan budaya). Studi yang dilakukan Human Rights Watch dengan judul “Aku Ingin Lari Jauh” (https://www.hrw.org/report/2021/03/18/i-wanted-run-away/abusive-dress-codes-women-and-girls-indonesia) Pemaksaan jilbab adalah hak asasi manusia dan menyebabkan korban mengalami gangguan kejiwaan. Pembiaran terhadap praktek ini akan memiliki implikasi dan konflik sosial, kekacauan sistem hukum karena terdapat dua sumber hukum yang berbeda, ketidakpercayaan pada pemerintah dari berbagai kelompok masyarakat, serta meluasnya politik identitas dan politisasi agama. Pengakhiran kewarganegaraan memberdayakan pemberitaan perlu segera dilaksanakan dan didukung oleh berbagai pihak. Pokok-pokok diskusi diatas dibahas dalam Diskusi Publik oleh Kawal Indonesia dan Perkumpulan Amerta yang dibuka oleh Ketua Perkumpulan Amerta, Riza Primahendra, dengan narasumber Andreas Harsono (HRW) pada Selasa, 27 April 2021. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
Musikal Senja Teduh Pelita Resmi Dipentaskan, Hadirkan Petualangan Emosional Tentang Harapan, Keluarga, dan Masa Depan Bumi
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
komentar
beritaTerbaru