Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Baca Juga:
- Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
- Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
- Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
Jakarta I Sumut24.co
Pada awal tahun 2021 dipublikasikan melalui berbagai kanal media sosial yang ditolak seorang siswi atas pemaksaan pemakaian jilbab dan perundungan yang menolak karena menolak. Kejadian ini menimbulkan berbagai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan berujung pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional & Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kasus diatas merupakan puncak gunung es karena pemaksaan penggunaan jilbab terjadi di berbagai daerah melalui berbagai peraturan, surat edaran, himbauan, dan semacamnya. Mereka yang tidak bersedia mengikuti berbagai bentuk persekusi, perundungan, dan hambatan karir. Kondisi serupa juga terjadi dengan berbagai ekspresi budaya-budaya lokal yang dimarjinalisasi, dilarang, dan diserang. Berbagai kasus tersebut menyatakan bahwa kejadian budaya (pembersihan budaya). Studi yang dilakukan Human Rights Watch dengan judul “Aku Ingin Lari Jauh†(https://www.hrw.org/report/2021/03/18/i-wanted-run-away/abusive-dress-codes-women-and-girls-indonesia) Pemaksaan jilbab adalah hak asasi manusia dan menyebabkan korban mengalami gangguan kejiwaan. Pembiaran terhadap praktek ini akan memiliki implikasi dan konflik sosial, kekacauan sistem hukum karena terdapat dua sumber hukum yang berbeda, ketidakpercayaan pada pemerintah dari berbagai kelompok masyarakat, serta meluasnya politik identitas dan politisasi agama. Pengakhiran kewarganegaraan memberdayakan pemberitaan perlu segera dilaksanakan dan didukung oleh berbagai pihak. Pokok-pokok diskusi diatas dibahas dalam Diskusi Publik oleh Kawal Indonesia dan Perkumpulan Amerta yang dibuka oleh Ketua Perkumpulan Amerta, Riza Primahendra, dengan narasumber Andreas Harsono (HRW) pada Selasa, 27 April 2021. (red)
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis
Lombok Tengah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaanperusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bergabung dalam
Politik
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap investasi harus memberikan dampak nyata bagi penciptaan lapangan kerja ber
News