Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 20262029 Bakal Gugat DPRD Sumut
News
Medan  I Sumut24.co
Baca Juga:
Penasehat Kelompok Tani (Koptan) Kualanamu Sejahtera Bersatu Joni Siahaan yang juga merupakan tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, mendesak pejabat tinggi Sumut dan aparat penegak hukum agar membebaskan Anjas dan Pardamean Harahap anggota Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu yang saat ini berada di tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam karena persolaan lahan eks HGU PTPN 2 Desa Kualanamu Kecamatan Beringin Deli Serdang. Dua anggota kelompok tani tersebut ditahan Polres Deli Serdang beberapa waktu lalu dan kasus keduanya.saat ini masuk tahap sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “Kedua anggota kelompok tani teman kami itu oleh jaksa, dituntut dengan pasal 214 KUHP menghalang-halangi petugas yang menurut mereka adalah utusan pejabat tinggi di Sumatera Utara,†ujar Joni Siahaan. pelapor kasus tersebut dalam fakta persidangan tidak bisa menunjukkan surat tugas dari pejabat tinggi di Sumut sebagai utusan dari pejabat tinggi Sumut saat melakukan pengukuran lahan milik eks karyawan PTPN2 yang sudah masuk dalam daftar nominatif tahun 2017 dengan nomor 181. 1/1329 4/2020 berdasarkan daftar norminatif gubernur Sumatera,†papar Joni Siahaan kepada wartawan di Medan Minggu (31/01/2021).Kedua warga anggota kelompok tani itu, kata Joni Siahaan, dilaporkan ke Polres Deli Serdang oleh seseorang yang berinisial PR dengan tuduhan menghalang-halangi petugas yang menurut PR kepada para anggota kelompok tani adalah utusan dari pejabat tinggi di sumut.Tetapi dalam persidangan di PengadilanNegeri Lubuk Pakan, saat kuasa hukum perihal surat tugas kepada PR saat mengukur lahan warga milik eks karyawan PTPN2, PR tidak bisa menunjukkan surat tugasnya. “Saya selaku penasehat Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan juga merupakan tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang melaporkan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara atas kejadian penangkapan saudara Anjas selaku Ketua Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan saudara Perdamean Harahap yang telah ditangkap oleh Polresta Deli Serdang atas laporan dari saudara PR pada tanggal 3 November 2020. Saudara PR melaporkan beberapa orang dari kelompok tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan pada tanggal 5 November.
Semenjak ditangkap oleh Polresta Deli Serdang, sampai saat ini dan kasusnya sudah dalam proses persidangan dan proses persidangan tersebut sudah pada tahap sidang tuntutan dan kemudian pada selasa depan akan dibacakan putusan hakim oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,
Dasar dari permasalahan ini kami mewakili masyarakat eks karyawan PTPN 2, mohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, kiranya turun tangan membantu masyarakat khususnya saudara Anjas selaku Ketua Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan Perdamean Harahap, yang akan dituntut oleh yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dari tuntutan jaksa penuntut umum, agar dibebaskan dari segala tuntutannya. Karena di dalam persidangan apa yang dilaporkan saudara PR tidak dapat dibuktikan.
Pertama, masalah pasal 170 tindakan penganiayaan terhadap dirinya tidak dibuktikan, dan kedua terdakwa dikenakan pasal 214 tentang menghalangi petugas,†jelas Joni Siahaan.
Oknum PR, kata Joni Siahaan juga tidak dapat membuktikan bahwa dia adalah seorang petugas yang diakuinya adalah tugas dari petinggi Sumatera Utara, untuk melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap tanah eks HGU PTPN 2 terhadap lahan masyarakat eks karyawan Desa Kualanamu Kecamatan Beringin.
Sekali lagi dengan hati yang tulus dengan hati yang benar-benar mengharapkan, kiranya Bapak Gubernur Sumatera Utara sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana dapat turun tangan membantu masyarakat agar terbebas dari segala tuntutan jaksa penuntut Kejari Lubuk Pakam dan dikembalikan kepada keluarganya.
Apalagi pada saat ini kondisi ekonomi yang gonjang-ganjing di tengah-tengah pandemi, jangankan di dalam penjara di luar penjara, saudara-saudara kami yang ditahan itu susah untuk mencari nafkah apalagi di dalam penjara.
Kami dulu adalah pendukung bapak yang paling utama dalam mendukung bapak menjadi Gubernur Sumatera Utara,†harap Joni Siahaan.(red)
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 20262029 Bakal Gugat DPRD Sumut
News
Satreskrim Polres Palas Awasi SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tangki Modifikasi
News
Rakornas TPAKD 2026, Bupati Reski Basyah Dorong Peluang Pembiayaan bagi Pelaku Usaha Paluta
News
Danrem 023/KS Iwan Budiarso Sambangi Yonif 123/Rajawali, Prajurit Pulang dari Papua Dapat Pesan Penting
News
Tegas Lawan Narkoba, Wabup Atika Jadi Saksi Pemusnahan 83,96 Kg Ganja dan 185 Gram Sabu di Madina
News
Deklarasi Tolak Narkoba! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Minta Dukungan Penuh Masyarakat
News
PMM USU Ajak Siswa SMP Negeri 2 STM Hilir Bereksperimen Dengan Teknologi
News
UNPAB Jajaki Kerja Sama dengan Ditjenpas Sumut, Dekatkan Mahasiswa Ilmu Hukum dengan Praktik Pemasyarakatan
kota
Pengukuhan Pengurus PATRON Periode 2026&ndash2031 Berlangsung Meriah
News
Polri, BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1 Ton Narkoba Jenis Ketamin
News