Jumat, 23 Oktober 2026

Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 16:55 WIB
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut


Medan - Sejumlah calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 - 2029 bakal menggugat Komisi A DPRD Sumut yang telah menetapkan 7 nama komisioner terpilih. Hal ini dipicu pelanggaran tatib DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Sumut pada 26 Agustus 2026 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Sumut bulan September. Muhammad Hidayat, seorang calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 - 2029 mengatakan pemilihan dan penetapan anggota KPID Sumut Periode 2026 - 2029 menyalahi aturan yang berlaku. "Sesuai undangan yang kami terima, tanggal 14 dan 15 September itu hanya pelaksanaan Perkenalan serta Uji Kepatutan dan Kelayakan saja, tidak disebutkan pemilihan dan penetapan calon terpilih," kata Hidayat.

Baca Juga:

Mengutip keterangan anggota Komisi A DPRD Pdt Berkat Laoli dalam sebuah talk show pada media online Orbit, setelah Uji Kepatutan dan Kelayakan itu usai digelar pada hari Selasa, 15 September 2026 Komisi A DPRD Sumut yang diketuai Usman Jafar langsung melanjutkan agenda pemilihan dan penetapan calon terpilih.
Hal ini sempat diprotes Wakil Ketua Komisi A Zera Salim Ritonga dan anggota komisi A DPRD Sumut Pdt Berkat Laoli. Menurut mereka, pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak dijadwalkan pada hari tersebut. Sesuai undangan yang diterima anggota Komisi A DPRD Sumut tanggal 14 dan 15 September itu hanya perkenalan dan Uji Kepatutan dan Kelayakan saja. Namun Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar tetap bersikukuh memilih dan menetapkan calon terpilih. Alasannya, Badan Musyawarah DPRD Sumut telah melakukan perubahan atas jadwal rapat Komisi A DPRD Sumut.
Setelah dikonfirmasi dengan anggota Bamus DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem ternyata mereka tidak pernah menerima undangan rapat Bamus tentang perubahan agenda tersebut. Karena, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar tetap memaksakan pemilihan dan penetapan calon terpilih dilakukan pada Selasa, 15 September 4 orang anggota komisi A DPRD Sumut meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk protes. Meskipun ada anggota komisi A DPRD Sumut yang protes, Ketua Komisi A DPRD Sumut tetap menggelar rapat pemilihan dan penetapan calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 - 2029 yang dihadiri 17 orang anggota Komisi A DPRD Sumut.

Hidayat mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 42 ayat 2, agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD hanya dapat diubah melalui rapat paripurna. "Kata "hanya" dalam pasal itu menunjukkan tidak ada alternatif lain selain dalam rapat paripurna DPRD. Harus diingat rapat paripurna itu dinyatakan kuorum jika 2/3 anggota DPRD itu hadir. Nah, kalau perubahan agenda itu hanya dilakukan oleh badan musyawarah maka itu dianggap tidak sah," ujar Hidayat.

Hidayat melanjutkan, biasanya setiap lembaga legislatif setiap daerah akan membuat peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota. Hanya saja dalam hirarki hukum yang berlaku di Indonesia saat ini Peraturan Pemerintah lebih tinggi daripada Peraturan Daerah atau keputusan gubernur/bupati/walikota atau keputusan pimpinan DPRD. "Jadi alasan Usman Jafar itu yang bilang Bamus DPRD Sumut telah mengubah agenda rapat itu jelas melanggar aturan. Karena, aturan dalam PP No 12 tahun 2018 itu perubahan agenda dewan hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna," tegas Hidayat.

Hidayat menambahkan, dalam siaran podcast itu Pdt Berkat Laoli mempertanyakan dua hal penting dalam rapat Bamus DPRD Sumut tentang perubahan agenda rapat Komisi A DPRD Sumut itu. Rapat perubahan Bamus itu hanya menambahkan kata "pemilihan" setelah kata "uji kepatutan dan kelayakan" dan hal itu dituliskan dalam bagian keterangan surat. Menurut Pdt Berkat Laoli seharusnya tambahan kata itu dimasukkan dalam judul agenda rapat. Hal ini yang dianggapnya menyalahi aturan.

Hal lain yang ironis, sebagian anggota Bamus DPRD Sumut sedang berada di Provinsi Jogyakarta saat rapat Bamus itu digelar. "Yang ditanyakan Pak Berkat ini soal ketentuan anggota Bamus harus hadir secara fisik saat rapat Bamus digelar. Hal ini yang menurutnya benar-benar aneh bin ajaib, sampai pak Berkat mencontohkan apa mungkin kepala seseorang ada di Jogja tapi kakinya main bola di Medan," ujar Hidayat sambil tertawa.

Hidayat mengatakan selain persoalan legalitas rapat persoalan yang dipertanyakan tentang keputusan Komisi A DPRD Sumut tidak disampaikan secara langsung kepada calon komisioner. Selama pelaksanaan seleksi KPID Sumut Periode 2026 - 2029 semua informasi tes dan pengumuman disampaikan secara langsung kepada calon komisioner secara pribadi. Namun keputusan tentang calon komisioner terpilih tidak ada diterima calon komisioner. Keputusan itu, hanya dirilis sejumlah media massa tentang suasana pemilihan waktu itu, bukan keterangan resmi dari Ketua Komisi A DPRD Sumut.

"Mengapa ketua Komisi A tidak berani membuat pengumuman resmi. Aneh kan. Nampaknya, sengaja didiamkan nanti tiba-tiba SK terbit," ungkap Hidayat.

Hidayat mengatakan berdasarkan kondisi itu, mereka meminta Gubernur Sumatera Utara tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota KPID Sumut Periode 2026 - 2029.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar ketika dikonfirmasi waspada.id via pesan WhatsApp, hingga Kamis (22/10) malam belum membalas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov dan DPRD Sumut Tuntaskan Evaluasi P-APBD 2026,  Pendapatan Daerah Naik Rp1,29 Triliun
Antisipasi Dampak Kabut Asap di Medan, DPRD Minta Sinergi Lintas Instansi dan Kesiapan PJJ
Kabut Asap Penuhi Kota Medan, Anggota DPRD Medan Himbau Pakai Masker
Udara Kota Medan Tidak Sehat, Lailatul Badri Minta Wali Kota Medan Siswa Sekolah Diliburkan
Medan Dapat Kiriman Kabut Asap, Kasman Lubis Dukung Langkah Cepat Pemko Medan Pantau Kualitas Udara
Rico Waas Tegaskan Arah APBD Medan 2027: Fokus Benahi 100 Titik Banjir, Kesejahteraan Guru, Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendidikan
komentar
beritaTerbaru