Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 Bakal Gugat DPRD Sumut
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 20262029 Bakal Gugat DPRD Sumut
News
Baca Juga:
Mengutip keterangan anggota Komisi A DPRD Pdt Berkat Laoli dalam sebuah talk show pada media online Orbit, setelah Uji Kepatutan dan Kelayakan itu usai digelar pada hari Selasa, 15 September 2026 Komisi A DPRD Sumut yang diketuai Usman Jafar langsung melanjutkan agenda pemilihan dan penetapan calon terpilih.
Hal ini sempat diprotes Wakil Ketua Komisi A Zera Salim Ritonga dan anggota komisi A DPRD Sumut Pdt Berkat Laoli. Menurut mereka, pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak dijadwalkan pada hari tersebut. Sesuai undangan yang diterima anggota Komisi A DPRD Sumut tanggal 14 dan 15 September itu hanya perkenalan dan Uji Kepatutan dan Kelayakan saja. Namun Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar tetap bersikukuh memilih dan menetapkan calon terpilih. Alasannya, Badan Musyawarah DPRD Sumut telah melakukan perubahan atas jadwal rapat Komisi A DPRD Sumut.
Setelah dikonfirmasi dengan anggota Bamus DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem ternyata mereka tidak pernah menerima undangan rapat Bamus tentang perubahan agenda tersebut. Karena, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar tetap memaksakan pemilihan dan penetapan calon terpilih dilakukan pada Selasa, 15 September 4 orang anggota komisi A DPRD Sumut meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk protes. Meskipun ada anggota komisi A DPRD Sumut yang protes, Ketua Komisi A DPRD Sumut tetap menggelar rapat pemilihan dan penetapan calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 - 2029 yang dihadiri 17 orang anggota Komisi A DPRD Sumut.
Hidayat mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 42 ayat 2, agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD hanya dapat diubah melalui rapat paripurna. "Kata "hanya" dalam pasal itu menunjukkan tidak ada alternatif lain selain dalam rapat paripurna DPRD. Harus diingat rapat paripurna itu dinyatakan kuorum jika 2/3 anggota DPRD itu hadir. Nah, kalau perubahan agenda itu hanya dilakukan oleh badan musyawarah maka itu dianggap tidak sah," ujar Hidayat.
Hidayat melanjutkan, biasanya setiap lembaga legislatif setiap daerah akan membuat peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota. Hanya saja dalam hirarki hukum yang berlaku di Indonesia saat ini Peraturan Pemerintah lebih tinggi daripada Peraturan Daerah atau keputusan gubernur/bupati/walikota atau keputusan pimpinan DPRD. "Jadi alasan Usman Jafar itu yang bilang Bamus DPRD Sumut telah mengubah agenda rapat itu jelas melanggar aturan. Karena, aturan dalam PP No 12 tahun 2018 itu perubahan agenda dewan hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna," tegas Hidayat.
Hidayat menambahkan, dalam siaran podcast itu Pdt Berkat Laoli mempertanyakan dua hal penting dalam rapat Bamus DPRD Sumut tentang perubahan agenda rapat Komisi A DPRD Sumut itu. Rapat perubahan Bamus itu hanya menambahkan kata "pemilihan" setelah kata "uji kepatutan dan kelayakan" dan hal itu dituliskan dalam bagian keterangan surat. Menurut Pdt Berkat Laoli seharusnya tambahan kata itu dimasukkan dalam judul agenda rapat. Hal ini yang dianggapnya menyalahi aturan.
Hal lain yang ironis, sebagian anggota Bamus DPRD Sumut sedang berada di Provinsi Jogyakarta saat rapat Bamus itu digelar. "Yang ditanyakan Pak Berkat ini soal ketentuan anggota Bamus harus hadir secara fisik saat rapat Bamus digelar. Hal ini yang menurutnya benar-benar aneh bin ajaib, sampai pak Berkat mencontohkan apa mungkin kepala seseorang ada di Jogja tapi kakinya main bola di Medan," ujar Hidayat sambil tertawa.
Hidayat mengatakan selain persoalan legalitas rapat persoalan yang dipertanyakan tentang keputusan Komisi A DPRD Sumut tidak disampaikan secara langsung kepada calon komisioner. Selama pelaksanaan seleksi KPID Sumut Periode 2026 - 2029 semua informasi tes dan pengumuman disampaikan secara langsung kepada calon komisioner secara pribadi. Namun keputusan tentang calon komisioner terpilih tidak ada diterima calon komisioner. Keputusan itu, hanya dirilis sejumlah media massa tentang suasana pemilihan waktu itu, bukan keterangan resmi dari Ketua Komisi A DPRD Sumut.
"Mengapa ketua Komisi A tidak berani membuat pengumuman resmi. Aneh kan. Nampaknya, sengaja didiamkan nanti tiba-tiba SK terbit," ungkap Hidayat.
Hidayat mengatakan berdasarkan kondisi itu, mereka meminta Gubernur Sumatera Utara tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota KPID Sumut Periode 2026 - 2029.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar ketika dikonfirmasi waspada.id via pesan WhatsApp, hingga Kamis (22/10) malam belum membalas.
Pemilihan Dituding Cacat Hukum, Calon Komisioner KPID Sumut Periode 20262029 Bakal Gugat DPRD Sumut
News
Satreskrim Polres Palas Awasi SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tangki Modifikasi
News
Rakornas TPAKD 2026, Bupati Reski Basyah Dorong Peluang Pembiayaan bagi Pelaku Usaha Paluta
News
Danrem 023/KS Iwan Budiarso Sambangi Yonif 123/Rajawali, Prajurit Pulang dari Papua Dapat Pesan Penting
News
Tegas Lawan Narkoba, Wabup Atika Jadi Saksi Pemusnahan 83,96 Kg Ganja dan 185 Gram Sabu di Madina
News
Deklarasi Tolak Narkoba! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Minta Dukungan Penuh Masyarakat
News
PMM USU Ajak Siswa SMP Negeri 2 STM Hilir Bereksperimen Dengan Teknologi
News
UNPAB Jajaki Kerja Sama dengan Ditjenpas Sumut, Dekatkan Mahasiswa Ilmu Hukum dengan Praktik Pemasyarakatan
kota
Pengukuhan Pengurus PATRON Periode 2026&ndash2031 Berlangsung Meriah
News
Polri, BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1 Ton Narkoba Jenis Ketamin
News