Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun

Administrator - Jumat, 16 Oktober 2026 22:08 WIB
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
Baca Juga:

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Laden alias AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing.

Anwar Laden dijemput paksa oleh penyidik di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026), setelah disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Menurut Anang, tersangka diduga melakukan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari yang semestinya melalui manipulasi kode Harmonized System (HS) produk.

Penyidik menduga produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, sengaja diklasifikasikan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perbedaan klasifikasi produk tersebut diduga berkaitan dengan praktik pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan Manipulasi Dokumen Pajak

Selain dugaan manipulasi klasifikasi produk, Anwar Laden juga diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dalam dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), Direktorat Jenderal Pajak.

Penyidik juga menduga terdapat aliran uang suap kepada tim pemeriksa pajak dalam perkara tersebut.

Kejagung memperkirakan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan tersangka bersama pihak pemeriksa pajak itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Di sisi lain, penyidik menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp500 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara, terutama untuk mengungkap mekanisme transaksi, dugaan penyimpangan pelaporan pajak, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ditahan di Rutan Salemba

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar Laden ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan transaksi perusahaan, kepatuhan perpajakan, serta dugaan keterlibatan pemeriksa pajak.

Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan, serta mekanisme yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
tpl
beritaTerkait
PT Toba Pulp Lestari Tbk Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Kepatuhan Regulasi, dan Dialog Terbuka
Maruli Siahaan Tegaskan Tak Berpihak ke TPL, DPP GM KMDT: “Ini Sikap Profesional dan Tujuan Utama Untuk Masyarakat”
Bobby Diminta Fokus Urus Rekomendasi Penutupan PT TPL dan Atasi Kelangkaan BBM di Sumut
Bobby Nasution Cepat Sambut Aksi Anak SD, Tapi Tak Pernah Temui Ribuan Warga Pro Tutup TPL
Stop Gimmick, Sikap Gubsu Tidak Dibutuhkan (Lagi): Presiden Prabowo Didesak Tutup TPL
GUBSU KABUR KE JAKARTA, TAKUT HADAPI MASSA PRO TUTUP TPL Di Hari Pahlawan, Bobby Pilih “Cuci Tangan” dari Jeritan Rakyat Danau Toba
komentar
beritaTerbaru