Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla: Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
News
Baca Juga:
- FABEM DAN GABUNGAN ORMAS KEPUNG KPK: BONGKAR DUGAAN MAFIA TANAH, DESAK NUSRON WAHID DIPERIKSA!
- Sutrisno Pangaribuan: Jangan Hanya Geledah BPN! Kejatisu Harus Ungkap Dugaan Permainan Ganti Rugi Lahan Tol Medan–Binjai
- Desa Ledong Barat Bersinar Menuju Desa Percontohan Antikorupsi KPK, Wakil Bupati Asahan : Ini Amanah Harus Dijaga
Nilai kredit yang mencapai ratusan miliar rupiah itu memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses persetujuan dan pencairan kredit dilakukan, apakah seluruh prosedur perbankan dipenuhi, dan ke mana saja dana tersebut mengalir?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang transparan, menyeluruh, dan berbasis bukti. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pemeriksaan pihak penerima kredit, sementara kemungkinan adanya tanggung jawab pihak lain yang terlibat dalam proses persetujuan dan pencairan dana tidak ditelusuri secara tuntas.
Berdasarkan keterangan Kortastipidkor Polri yang diberitakan ANTARA pada Jumat (16/10/2026), fasilitas kredit tersebut diberikan BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan kepada PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS), perusahaan yang berada di bawah Takke Group, untuk pembiayaan proyek Apartemen Metro Galaxy Park.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pencairan kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Dugaan itu menjadi salah satu titik krusial yang perlu dibuktikan penyidik. Sebab, dalam pemberian kredit bernilai besar, proses analisis kelayakan, verifikasi dokumen, penilaian agunan, persetujuan berjenjang, hingga pencairan dana merupakan bagian penting dari pengendalian risiko perbankan.
PEMERIKSAAN DIRUT DAN PENGGELEDAHAN
Dalam perkembangan perkara, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence Martiady Takke. Pemeriksaan terakhir yang disampaikan kepada publik berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Penyidik juga telah menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence. Sejumlah dokumen terkait aktivitas perusahaan dan fasilitas kredit turut disita untuk kepentingan pembuktian.
Dokumen yang diamankan meliputi akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua, berkas tahapan pencairan dana, serta dokumen restrukturisasi kredit.
Penyitaan tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian transaksi sejak kredit disetujui hingga dana dicairkan dan digunakan.
Namun, penggeledahan dan penyitaan dokumen bukanlah bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan korupsi. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Hingga informasi terakhir yang disampaikan penyidik pada 16 Oktober 2026, Laurence belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan. Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
PPATK DILIBATKAN, ALIRAN DANA HARUS DIBUKA
Salah satu aspek paling penting dalam perkara ini adalah penelusuran aliran dana.
Kortastipidkor Polri telah meminta analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan keterangan penyidik, informasi transaksi yang diperoleh mencakup PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke.
Langkah tersebut perlu ditindaklanjuti secara mendalam untuk memastikan penggunaan dana kredit sesuai dengan tujuan pembiayaan dan ketentuan yang disepakati.
Penyidik perlu menguji apakah dana digunakan untuk pembangunan proyek, pembayaran kepada kontraktor dan pemasok, pelunasan kewajiban, atau transaksi lain yang relevan dengan perkara.
Apabila ditemukan transaksi yang tidak memiliki dasar bisnis yang jelas, penyidik perlu mendalami penerima manfaat, tujuan transaksi, serta hubungan transaksi tersebut dengan pemberian dan pencairan kredit.
Penelusuran juga harus mencakup perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan usaha dengan penerima kredit, sepanjang didukung informasi dan bukti yang relevan.
Intinya, pengusutan tidak cukup hanya memeriksa dokumen pencairan. Penyidik perlu merekonstruksi perjalanan dana berdasarkan catatan transaksi, dokumen pendukung, keterangan saksi, dan hasil analisis keuangan.
JANGAN ABAIKAN PERAN INTERNAL BANK
Pertanyaan berikutnya tertuju pada proses internal BTN.
Siapa yang melakukan analisis kelayakan kredit? Siapa yang memverifikasi dokumen dan agunan? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah pencairan dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan? Apakah terdapat perubahan persyaratan atau restrukturisasi yang perlu diperiksa lebih jauh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena penyaluran kredit merupakan proses yang melibatkan fungsi dan kewenangan tertentu di lingkungan perbankan.
Penyidik perlu memeriksa pejabat dan pegawai yang menangani proses tersebut sesuai relevansi dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau keterlibatan pihak internal, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Sebaliknya, apabila proses kredit ternyata dilakukan sesuai ketentuan, fakta itu juga harus disampaikan secara objektif.
Prinsipnya jelas: tidak boleh ada pihak yang dilindungi, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum pembuktian hukum terpenuhi.
JANGAN BERHENTI PADA PENERIMA KREDIT
Kasus kredit BTN senilai Rp629,8 miliar ini harus menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam mengungkap dugaan penyimpangan pembiayaan perbankan.
Penyidikan yang menyeluruh perlu menjawab tiga persoalan utama: apakah terjadi pelanggaran dalam proses pemberian dan pencairan kredit, apakah terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum, serta siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan peran dan alat bukti.
Besarnya nilai kredit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara. Penyidik harus menguraikan dasar dugaan tindak pidana, mekanisme kredit yang dipersoalkan, serta dampak keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pemeriksaan dan analisis yang sah.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, BTN sebagai lembaga perbankan perlu memberikan penjelasan resmi mengenai proses pemberian fasilitas kredit tersebut. Klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran berimbang mengenai prosedur yang dijalankan, pengawasan internal, serta langkah yang ditempuh bank dalam menanggapi perkara tersebut.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PROSES
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut dugaan penyimpangan fasilitas kredit dalam jumlah besar.
Karena itu, Kortastipidkor Polri diharapkan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala tanpa mengganggu kepentingan pembuktian. Penelusuran bersama PPATK juga perlu dimanfaatkan untuk menguji transaksi yang berkaitan langsung dengan perkara.
Penyidik harus memastikan seluruh pihak yang memiliki peran relevan diperiksa berdasarkan bukti, baik dari sisi penerima kredit maupun pihak yang terlibat dalam proses perbankan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar banyaknya dokumen yang disita atau pihak yang diperiksa, melainkan kemampuan mengungkap fakta secara utuh, membuktikan dugaan tindak pidana, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.
Rp629,8 miliar bukan angka kecil. Publik menunggu penjelasan yang terang mengenai proses kredit, penggunaan dana, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran hukum terbukti.red
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
News
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
News
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
News
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News