Jumat, 23 Oktober 2026

Tegas Lawan Narkoba, Wabup Atika Jadi Saksi Pemusnahan 83,96 Kg Ganja dan 185 Gram Sabu di Madina

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 16:21 WIB
Tegas Lawan Narkoba, Wabup Atika Jadi Saksi Pemusnahan 83,96 Kg Ganja dan 185 Gram Sabu di Madina
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Panyabungan, Kamis (22/10/2026).

Pemusnahan tersebut turut disaksikan Wakapolres Madina Kompol Arisfianto dan Ketua Pengadilan Negeri. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap barang bukti perkara yang telah selesai diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 30 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 83.959,27 gram atau sekitar 83,96 kilogram, serta sabu seberat 185,49 gram.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika masih menjadi bagian penting dalam penanganan tindak pidana di wilayah Mandailing Natal.

Sementara itu, 20 perkara lainnya mencakup tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta berbagai tindak pidana umum lainnya.

Beberapa jenis perkara yang termasuk dalam kelompok tersebut di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, dan tindak pidana terkait perlindungan anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menjelaskan bahwa barang bukti narkotika menjadi bagian terbesar dalam kegiatan pemusnahan kali ini.

Menurutnya, barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan pada umumnya merupakan sisa dari proses pemeriksaan laboratorium. Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut selanjutnya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Nursaitias menegaskan, pemusnahan barang bukti juga penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan apabila barang-barang tersebut disimpan terlalu lama.

"Jadi, tidak menjadi beban kami lagi untuk menyimpannya. Barang bukti narkoba jika disimpan terlalu lama memiliki nilai ekonomis, sehingga dikhawatirkan rawan diselewengkan. Namun, selama masa penyimpanan, kami tetap memasang CCTV untuk pengawasannya," ujar Nursaitias.

Ia menjelaskan, pengawasan melalui kamera CCTV dilakukan selama barang bukti masih berada dalam penyimpanan kejaksaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan barang bukti sebelum dimusnahkan.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan penegakan hukum terhadap perkara yang telah diputus secara tetap oleh pengadilan. Penanganan barang bukti secara tertib dan transparan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas proses hukum serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Kehadiran Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution bersama unsur kepolisian dan pengadilan dalam kegiatan tersebut juga mencerminkan keterlibatan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan proses hukum di Mandailing Natal.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, kejaksaan memastikan barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi disimpan setelah proses hukum selesai, sesuai ketentuan yang berlaku.ZAL

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Deklarasi Tolak Narkoba! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Minta Dukungan Penuh Masyarakat
Kodam I/BB Ambil Langkah Tegas Dugaan Keterlibatan Oknum Prajurit TNI AD Kasus Narkotika Jenis Sabu Sabu di Pekanbaru
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda
Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional Dibakar
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
Sempat Bergumul Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
komentar
beritaTerbaru