Rabu, 04 Maret 2026

Satpol PP dan Dinas Terkait Perketat Pengawasan THM Selama Bulan Ramadhan

Administrator - Minggu, 16 Maret 2025 22:00 WIB
Satpol PP dan Dinas Terkait Perketat Pengawasan THM Selama Bulan Ramadhan
sumut24.co - Medan

Baca Juga:


Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, S. K. M., meminta seluruh pemilik Tempat Hiburan Malam di Kota Medan, untuk menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 sebagaimana Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang dikeluarkan Pemko Medan dan ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.


"Untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan, kita berharap para pemilik Tempat Hiburan Malam di Kota Medan agar menutup sementara tempat usahanya.


Apalagi, Pemko Medan telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 tersebut," ungkap Zulkarnaen, kepada wartawan, Selasa (18/3).


Diakui Zulkarnaen, berdasarkan SE tersebut, Tempat Hiburan Malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi mulai tanggal 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025, kecuali usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.


"Nah bila ada tempat hiburan yang berada di pelataran hotel, namun tidak satu manajemen dengan hotel atau hanya menyewa tempat, itu bukan dikatakan sebagai fasilitas hotel. Seyogianya tempat tersebut harus tutup," beber Zulkarnaen.


Politisi Fraksi Gerindra DPRD Medan itu juga mendorong untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan seperti Satpol PP Kota Medan maupun Dinas Pariwisata Kota Medan untuk lebih meningkatkan pengawasan terkait penerapan SE tersebut.


"Satpol PP dan dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terkait penerapan SE itu. Karena kita ada mendapat laporan tempat hiburan maupun spa yang tetap buka selama bulan Ramadhan," urainya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
Wujudkan Medan Bebas Banjir, Paul Simanjuntak Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai Medan
DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
RDP Komisi IV DPRD Kota Medan terkait persoalan pembangunan tembok CPIU Berlangsung Alot
komentar
beritaTerbaru