Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Jadi Alarm, Masyarakat Desak Evaluasi Total
SUMUT24.CO Kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur barubaru ini menjadi alarm keras bagi sistem transportasi perkeretaapian
Profil
Baca Juga:
Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai silaturahmi antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Medan dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di rumah Dinas Wali Kota, Selasa (3/3/26).
Selain bersilaturahmi, pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi terbuka terkait dinamika yang berkembang di tengah masyarakat salah satunya menyikapi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Melalui pertemuan ini Forkala Kota Medan dan FPK menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan. Ketua Forkala Kota Medan, Datuk Adil Freddy mengatakan perbedaan persepsi di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, perbedaan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman apalagi memecah persaudaraan.
"Kami mendukung langkah Pak Wali Kota dalam menata Kota Medan. Jika ada persepsi yang kurang tepat, akan kami sampaikan kepada masyarakat agar dipahami secara utuh," Jelas Ketua Forkala didampingi Ketua FPK Delyuzar, Sekretaris Forkala Arwin Harahap dan Martinus Lase serta Abdul Rajab Pasaribu (Anggota Forkala).
Menurut Datuk Adil, Forkala juga menegaskan komitmennya sebagai lembaga adat di kota multikultural untuk ikut menjaga kondusivitas serta menjadi jembatan komunikasi di tengah masyarakat.
Dukungan serupa disampaikan Martinus Lase, perwakilan masyarakat Nias yang hadir dalam pertemuan itu. Dirinya menyebut pihaknya siap memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi masukan dari Forkala dan FPK. Dirinya menegaskan bahwa kebijakan yang diterbitkan bukan untuk melarang, melainkan menata.
"Dalam setiap kebijakan pasti ada perbedaan persepsi. Kebijakan tersebut tidak melarang, melainkan menata. Namun memang ada yang memaknai berbeda Pro dan kontra itu biasa, yang penting kita tetap bersaudara," kata Rico Waas didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial, Muhammad Sofyan dan Kepala Kesebangpol Andi Mario.
Dijelaskan Rico Waas, Surat Edaran tersebut tidak dicabut. Namun, jika diperlukan akan dilakukan penyempurnaan dengan mengakomodasi berbagai masukan tanpa menghilangkan esensi kebijakan.
dinamika persepsi di tengah masyarakat.
"Masukan tentu boleh diberikan. Kami akan mengakomodir semua pihak dan menyempurnakan Surat Edaran agar esensinya tetap terjaga serta bisa dipahami secara menyeluruh," Jelas Rico Waas.
Melalui pertemuan tersebut, Forkala dan FPK menegaskan sikapnya untuk berdiri bersama Pemko Medan dalam menjaga kondusivitas kota serta memastikan kebijakan yang diterbitkan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat luas.REF
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SUMUT24.CO Kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur barubaru ini menjadi alarm keras bagi sistem transportasi perkeretaapian
Profil
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
JAKARTA Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Obaid Salem Al Dhaheri,
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul
News
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
kota
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
kota
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
kota
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
kota