Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social Enterprise
Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social EnterpriseSumaterasumut24.co PT Bank Danamon Indon
News
Baca Juga:
- Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda KTR, Wujud Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
- Berulangkali TPS dekat Pemukiman dan Sekolah Dikeluhkan Warga Serta Anggota DPRD Medan, Pemko Medan Tak Bergeming
- Fraksi PDIP DPRD Medan Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
Medan, - Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis mengingatkan Perusahaan khususnya yang ada di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Kasman saat ditanya wartawan terkait persoalan tenaga kerja di Kota Medan.
"Terkait THR kita ingatkan kepada perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu serta sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, " katanya kepada wartawan di Medan, Senin (03/03/2025).
Disampaikan Kasman, jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024 maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
"Untuk pencairan THR ini tentunya ada ketentuan, jika tidak ada perubahan maka mengacu pada aturan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya, " jelasnya.
Politisi PKS Kota Medan ini menyampaikan, sesuai ketentuan THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan, untuk itu diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal.
"Dengan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran, " katanya.
Disampaikan Kasman, pihaknya akan memastikan dan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
"Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah ini, " katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal pencairan THR secara resmi. Namun, mengacu pada ketentuan tahun 2024 lalu, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Rel)
Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social EnterpriseSumaterasumut24.co PT Bank Danamon Indon
News
sumut24.co Sergai,Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mendapat perhatian se
News
sumut24.co Sergai, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan penyerahan bingkisan Natal kepada personel Polri, pekerja honorer,
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pemerintah da
News
TAHUN 2025 akan segera diakhiri Rico Waas pada sebuah jabatan keren Walikota Medan. Jabatan yang sudah dijalaninya, persis selama sepuluh
Profil
sumut24.co MedanPerwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBN hingga 30 November 2025
Ekbis
TAPANULI SELATAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan meringankan biaya pendidikan korban bencana banjir dan
News
sumut24.co MedanMenjelang pergantian tahun yang tinggal beberapa hari lagi, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Dae
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus mempercepat pemulihan layanan jaringan telekomunikasi di wilayah
Umum