Selasa, 21 Oktober 2025

Ketua Komisi II DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Administrator - Senin, 03 Maret 2025 17:34 WIB
Ketua Komisi II DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Medan, - Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis mengingatkan Perusahaan khususnya yang ada di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan Kasman saat ditanya wartawan terkait persoalan tenaga kerja di Kota Medan.

"Terkait THR kita ingatkan kepada perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu serta sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, " katanya kepada wartawan di Medan, Senin (03/03/2025).

Disampaikan Kasman, jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024 maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

"Untuk pencairan THR ini tentunya ada ketentuan, jika tidak ada perubahan maka mengacu pada aturan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya, " jelasnya.

Politisi PKS Kota Medan ini menyampaikan, sesuai ketentuan THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan, untuk itu diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal.
"Dengan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran, " katanya.

Disampaikan Kasman, pihaknya akan memastikan dan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.

"Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah ini, " katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal pencairan THR secara resmi. Namun, mengacu pada ketentuan tahun 2024 lalu, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan
Anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung Ingatkan Wali Kota Rico Waas, Program Quick Wins Jangan Sekedar "Omon-omon"
Ketua Fraksi Nasdem Menerima dan Menyetujui Perubahan APBD 2025
Fraksi Golkar DPRD Medan Tekankan Sinkronisasi Program dan Infrastruktur
Fraksi PAN - Perindo DPRD Medan Tuding Managemen RS Bachtiar Djafar Tidak Profesional
Fraksi PKS Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah pada P-APBD Medan 2025
komentar
beritaTerbaru