
Profesionalisme Damkar: Kerja Cepat, Tepat & Bertanggung Jawab
Profesionalisme Damkar Kerja Cepat, Tepat & Bertanggung Jawab
kotaBaca Juga:
Penyusunan peraturan daerah tentang pencabutan Perda menjadi suatu kebutuhan penting yang bertujuan untuk mengakomodasi dinamika regulasi tersebut.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyediakan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan pencabutan peraturan daerah tersebut.
Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan penyusunan rencana Detail Tata Ruang wilayah perencanaan Kota Medan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Medan yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan wali Kota Medan, kata Dane Duma Sari Hutagalung membacakannya pada rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan Senin (10/3/2025) siang.
Fraksi Gerindra berharap dengan dicabutnya perda ini tidak menghambat komitmen pemerintah kota Medan untuk memenuhi 20% ruang terbuka hijau publik dan diharapkan peraturan wali Kota nantinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan ruang terbuka hijau terhadap kota Medan.
Pandangan umum dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang disampaikan Sekretaris H.Doli Indra Rangkuti,S.E, membacakan yang pertama, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap Penetapan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, hal apa saja yang sesuai dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, fraksi PKS memohon penjelasan.
Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah dan Strategi Pemerintah Kotaa Medan dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kedepannya, mohon penjelasannya.
Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi dasar Pemerintah Kota Medan dalam Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, tetapi tidak dilakukan perubahan dalam peraturan tersebut, memohon penjelasannya.
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang disampaikan DR.DRA.Lily,NBA,S.H, membacakan. Kami juga ingin mendapatkan penjelasan dari saudara wali Kota Medan, apakah ada korelasi pencabutan Perda ini dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042,.
"Bila ada korelasinya, kenapa perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran "Mengingat" dalam Ranperda pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 ini, mohon penjelasan", pinta Lily.Dikatakan Lily, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pencabutan Perda dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri, memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan Perda Kabupaten/Kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengganggu kepentingan umum.
Ditingkat Provinsi, Gubernur memiliki peran pengawasan terhadap perda Kabupaten Kota dan dapat merekomendasikan pencabutan atau pembatalan Perda yang bermasalah.
Pemerintah daerah bersama DPRD Melakukan evaluasi terhadap perda yang berlaku untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jika ditemukan perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemerintah daerah dapat mengusulkan pencabutan Perda tersebut, ungkap Lily.
Proses pencabutan Perda melalui mekanisme lelang egislasi di DPRD, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk konsultasi publik.
Setelah melalui pembahasan di DPRD, pencabutan Perda disyahkan melalui peraturan daerah yang baru, yang secara eksplisit mencabut perda yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lily mengungkapkan. Atas dasar pertimbangan tersebut, terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya dilakukan secara cermat dan seksama dengan melibatkan partisipasi masyarakat, harapnya. (Rel)
Profesionalisme Damkar Kerja Cepat, Tepat & Bertanggung Jawab
kotaMUSDA IKANAS SUMUT 2025 MENCARI ARAH PERJUANGAN
kotaMedan sumut24.co Sejak dilaksanakan serahterima jabatan (Sertijab) sebagai Kapolrestabes Medan pada 5 Agustus lalu, Kombes Pol Jean Calvij
kotaAnggota DPD RI M. Nuh Lahan Madrasah Harus Dilindungi, Bukan DikuasaiDeli Serdangsumut24.co Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, M. Nuh, me
NewsSambut Indonesia Emas, MKI Sumut Dorong Gerakan Energi Berkelanjutan lewat Green Energy Golf Tournament 2025.Medansumut24.co Dalam rangka m
NewsPengurus DDV Sumut Resmi Dilantik, Sultan Deli XIV Tuanku Aji Hadir Ucap SelamatMedansumut24.co Pengurus Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Suma
Newssumut24.co MedanSebagai wujud nyata komitmen Pemko Medan dalam mendorong kemandirian ekonomi serta membuka ruang partisipasi yang lebih lu
kotaTokoh Agama Kabupaten Deli Serdang Beri Apresiasi terhadap Kinerja Kapolda Sumut
kotaKAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang
kotaPaspor Indonesia Strategi Diplomasi, Hukum dan Mobilitas Global untuk Kemajuan Ekonomi. Oleh Ir. H. Abdullah Rasyid, ME. Dari beberapa kas
Politik