Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social Enterprise
Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social EnterpriseSumaterasumut24.co PT Bank Danamon Indon
News
Baca Juga:
- Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda KTR, Wujud Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
- Berulangkali TPS dekat Pemukiman dan Sekolah Dikeluhkan Warga Serta Anggota DPRD Medan, Pemko Medan Tak Bergeming
- Fraksi PDIP DPRD Medan Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
Penyusunan peraturan daerah tentang pencabutan Perda menjadi suatu kebutuhan penting yang bertujuan untuk mengakomodasi dinamika regulasi tersebut.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyediakan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan pencabutan peraturan daerah tersebut.
Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan penyusunan rencana Detail Tata Ruang wilayah perencanaan Kota Medan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Medan yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan wali Kota Medan, kata Dane Duma Sari Hutagalung membacakannya pada rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan Senin (10/3/2025) siang.
Fraksi Gerindra berharap dengan dicabutnya perda ini tidak menghambat komitmen pemerintah kota Medan untuk memenuhi 20% ruang terbuka hijau publik dan diharapkan peraturan wali Kota nantinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan ruang terbuka hijau terhadap kota Medan.
Pandangan umum dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang disampaikan Sekretaris H.Doli Indra Rangkuti,S.E, membacakan yang pertama, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap Penetapan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, hal apa saja yang sesuai dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, fraksi PKS memohon penjelasan.
Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah dan Strategi Pemerintah Kotaa Medan dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kedepannya, mohon penjelasannya.
Fraksi PKS mempertanyakan apa yang menjadi dasar Pemerintah Kota Medan dalam Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, tetapi tidak dilakukan perubahan dalam peraturan tersebut, memohon penjelasannya.
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang disampaikan DR.DRA.Lily,NBA,S.H, membacakan. Kami juga ingin mendapatkan penjelasan dari saudara wali Kota Medan, apakah ada korelasi pencabutan Perda ini dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042,.
"Bila ada korelasinya, kenapa perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran "Mengingat" dalam Ranperda pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 ini, mohon penjelasan", pinta Lily.Dikatakan Lily, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pencabutan Perda dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri, memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan Perda Kabupaten/Kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengganggu kepentingan umum.
Ditingkat Provinsi, Gubernur memiliki peran pengawasan terhadap perda Kabupaten Kota dan dapat merekomendasikan pencabutan atau pembatalan Perda yang bermasalah.
Pemerintah daerah bersama DPRD Melakukan evaluasi terhadap perda yang berlaku untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jika ditemukan perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemerintah daerah dapat mengusulkan pencabutan Perda tersebut, ungkap Lily.
Proses pencabutan Perda melalui mekanisme lelang egislasi di DPRD, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk konsultasi publik.
Setelah melalui pembahasan di DPRD, pencabutan Perda disyahkan melalui peraturan daerah yang baru, yang secara eksplisit mencabut perda yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lily mengungkapkan. Atas dasar pertimbangan tersebut, terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya dilakukan secara cermat dan seksama dengan melibatkan partisipasi masyarakat, harapnya. (Rel)
Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social EnterpriseSumaterasumut24.co PT Bank Danamon Indon
News
sumut24.co Sergai,Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mendapat perhatian se
News
sumut24.co Sergai, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan penyerahan bingkisan Natal kepada personel Polri, pekerja honorer,
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pemerintah da
News
TAHUN 2025 akan segera diakhiri Rico Waas pada sebuah jabatan keren Walikota Medan. Jabatan yang sudah dijalaninya, persis selama sepuluh
Profil
sumut24.co MedanPerwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBN hingga 30 November 2025
Ekbis
TAPANULI SELATAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan meringankan biaya pendidikan korban bencana banjir dan
News
sumut24.co MedanMenjelang pergantian tahun yang tinggal beberapa hari lagi, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Dae
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus mempercepat pemulihan layanan jaringan telekomunikasi di wilayah
Umum