Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social Enterprise
Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social EnterpriseSumaterasumut24.co PT Bank Danamon Indon
News
Baca Juga:
- Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda KTR, Wujud Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
- Berulangkali TPS dekat Pemukiman dan Sekolah Dikeluhkan Warga Serta Anggota DPRD Medan, Pemko Medan Tak Bergeming
- Fraksi PDIP DPRD Medan Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengharapkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan, sehingga ke depan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan.
hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS, H.Doli Indra Rangkuti, SE saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/02/2025).
"Fraksi PKS juga berharap pencabutan perda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan," ungkapnya.
Fraksi PKS berharap, kata Doli Pencabutan ini harus mematuhi dan sinkron terhadap aturan yang ada diatasnya sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dalam Pencabutan peraturan yang akan ditetapkan.
Terkait Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya soal evaluasi terhadap Penerapan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
"Hal-hal apa saja yang tidak sesuai dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Mohon Penjelasannya," katanya.
Kemudian, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah dan Strategi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kedepannya."Untuk hal ini kami juga mohon penjelasannya," ungkapnya.
Fraksi PKS juga mempertanyakan hal yang menjadi dasar Pemerintah Kota Medan dalam Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, tetapi tidak dilakukan perubahan dalam peraturan tersebut.
Dalam persoalan ini, Fraksi PKS juga mengungkapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan aturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu juga menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, khususnya izin mendirikan bangunan.
"RDTR dan Peraturan Zonasi adalah dua hal yang saling berkaitan dalam perencanaan penataan ruang di tingkat kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana rinci tata ruang yang mengatur penggunaan lahan pada tingkat lokal. Sedangkan Peraturan Zonasi adalah aturan yang menetapkan batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan ruang di setiap zona yang ditetapkan dalam RDTR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 55 "penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota". Sehingga dapat disimpulkan bahwa RDTR merupakan perencanaan yang mendefinisikan sebuah wilayah perencanaan," pungkasnya.(Rel)
Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social EnterpriseSumaterasumut24.co PT Bank Danamon Indon
News
sumut24.co Sergai,Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mendapat perhatian se
News
sumut24.co Sergai, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan penyerahan bingkisan Natal kepada personel Polri, pekerja honorer,
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pemerintah da
News
TAHUN 2025 akan segera diakhiri Rico Waas pada sebuah jabatan keren Walikota Medan. Jabatan yang sudah dijalaninya, persis selama sepuluh
Profil
sumut24.co MedanPerwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBN hingga 30 November 2025
Ekbis
TAPANULI SELATAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan meringankan biaya pendidikan korban bencana banjir dan
News
sumut24.co MedanMenjelang pergantian tahun yang tinggal beberapa hari lagi, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Dae
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus mempercepat pemulihan layanan jaringan telekomunikasi di wilayah
Umum