Rabu, 04 Maret 2026

DPRD Medan Ingatkan Lurah Patuhi Perwal No 21 Tahun 2021 Soal Pengangkatan Kepling

Administrator - Selasa, 04 Februari 2025 15:36 WIB
DPRD Medan Ingatkan Lurah Patuhi Perwal No 21 Tahun 2021 Soal Pengangkatan Kepling
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom minta seluruh Lurah dan Camat agar tetap mempedomani Perda dan Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Sehingga, tidak ada lagi riak riak yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan ditengah masyarakat.

"Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan ditengah masyarakat maka Lurah harus bertanggungjawab. Untuk itu Perda dan Perwal harus dipatuhi," ujar Reza Pahlevi.

Pernyataan itu ditekankan Reza saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Lurah dan warga terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Warga menuding jumlah dukungan warga sebagaimana ketentuan minimal 30 % dukungan dari jumlah KK di lingkungan dimaksut banyak dimanipulasi atau dukungan ganda. Bahkan, oknum Kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota Komisi I Robi Barus SH menyebut penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai Perda dan Perwal.

"Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, ujar Robi.

Diakhir RDP Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
Wujudkan Medan Bebas Banjir, Paul Simanjuntak Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai Medan
DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
RDP Komisi IV DPRD Kota Medan terkait persoalan pembangunan tembok CPIU Berlangsung Alot
komentar
beritaTerbaru