Minggu, 27 Juli 2025

Guru Besar UAI: Penyidik Polda Metro Jaya Gagal Lengkapi Bukti, Kasus Firli Bahuri Harus

Administrator - Sabtu, 04 Januari 2025 20:27 WIB
Guru Besar UAI: Penyidik Polda Metro Jaya Gagal Lengkapi Bukti, Kasus Firli Bahuri Harus
Firli Bahuri.ist
JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, menilai pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap Sahrul Yasin Limpo (SYL), menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dalam melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

Baca Juga:

Prof. Suparji menyarankan agar penyidik PMJ segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut jika tidak ditemukan bukti yang cukup. "Jika memang tidak ada alat bukti yang cukup, maka perkara ini harus dihentikan," ujar Prof. Suparji saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (4/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan hukum untuk mengeluarkan SP3, yaitu tidak cukup bukti, tidak terjadinya peristiwa pidana, atau penyidikan yang dihentikan karena kadaluarsa atau kematian tersangka. Dalam kasus ini, Prof. Suparji menilai bahwa pengembalian SPDP oleh Kejaksaan mengindikasikan bahwa penyidik PMJ belum berhasil melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa.

Lebih lanjut, Prof. Suparji mengkritik lambatnya penyidik dalam memenuhi petunjuk Jaksa. "Jika tidak ada alat bukti, Jaksa akan kesulitan dalam membuktikan kasus ini di persidangan, yang dapat merusak reputasi Jaksa dan bertentangan dengan rasa keadilan," ujarnya.

Dalam proses hukum, menurut Prof. Suparji, bukti yang ditemukan harus didasarkan pada fakta nyata yang diperoleh melalui alat bukti yang sah. Dalam kasus Firli Bahuri, ia menekankan bahwa bukti yang kuat seperti saksi yang dapat memberikan keterangan langsung mengenai dugaan tindak pidana harus tersedia.

Prof. Suparji menegaskan bahwa jika alat bukti ditemukan, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat. Namun, jika bukti tersebut tidak ada, maka penyidikan harus dihentikan.

Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
37 Perguruan Beladiri Apel Akbar di GOR Alimin Sinapa.
Guru PJOK di Deli Serdang Diduga Cabuli Siswi SMP di Dalam Mobil
Bupati Asahan Terima Audiensi HMI Cabang Kisaran-Asahan
Saipullah Nasution Bernostalgia di Masa SDN 126 Gunung Baringin dulunya SR, Ini Pesannya
Dr. H. Nispul Khoiri Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar UINSU
Mahasiswa Administrasi Bisnis Politeknik MBP Medan Sukses Menggelar Penanaman 700 Bibit Pohon di Balige
komentar
beritaTerbaru