Senin, 26 Oktober 2026

GEMPAR-Sumut Bongkar Dugaan Kejanggalan Hibah SPPG Rp5,3 Miliar di Deli Serdang, Kejatisu Didesak Turun Tangan

Administrator - Senin, 26 Oktober 2026 17:35 WIB
GEMPAR-Sumut Bongkar Dugaan Kejanggalan Hibah SPPG Rp5,3 Miliar di Deli Serdang, Kejatisu Didesak Turun Tangan

MEDAN – Koordinator Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR-Sumut), Fajar, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang disebut memiliki total pagu hibah Rp5,3 miliar.

Baca Juga:

GEMPAR-Sumut menduga terdapat persoalan dalam penggunaan dasar hukum, penentuan pelaksana proyek, hingga transparansi kontrak pengadaan barang dan kendaraan. Organisasi mahasiswa itu mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumut melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Fajar secara khusus menyoroti keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam dokumen dan informasi yang mereka kantongi, termasuk seorang mantan Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Deli Serdang berinisial AM.

"Persoalan yang kami pertanyakan adalah dasar hukum yang digunakan. Jika proyek sudah berjalan pada September 2025, sementara Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 baru ditetapkan pada 17 November 2025, apa dasar hukum yang digunakan ketika proyek tersebut dilaksanakan?" kata Fajar di Medan, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. GEMPAR-Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan, proses penganggaran, dasar pemberian hibah, serta penetapan pelaksana pekerjaan.

Tiga Kontrak dalam September 2025

Fajar menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki GEMPAR-Sumut, proyek tersebut bermula dari surat permohonan bernomor B/8754/VII/LOG.2/2025 tertanggal 25 Juli 2025.

Surat itu disebut berkaitan dengan permohonan yang mengatasnamakan Bupati Deli Serdang dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dua surat petunjuk dan arahan Kapolri mengenai Program Makan Bergizi Gratis.

GEMPAR-Sumut juga mempertanyakan proses penetapan pelaksana proyek yang disebut mulai dikerjakan pada September 2025 melalui CV Sigma Sisenna.

Fajar menduga terdapat penunjukan langsung dalam proses tersebut. Namun, mekanisme pemilihan penyedia, dasar penetapan perusahaan, dan pihak yang mengambil keputusan perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan serta ketentuan yang berlaku.

"Ini yang harus dibuka kepada publik. Bagaimana proses penentuan pelaksananya? Apakah sesuai ketentuan? Siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran?" ujarnya.

GEMPAR-Sumut merinci tiga kontrak yang menjadi perhatian mereka:

1. Kontrak pembangunan SPPG, Nomor 602.3/01/2.01.0021/SP/PJLK/DCKTR/DS/IX/2025, tertanggal 16 September 2025, dengan pelaksana yang disebut CV Sigma Sisenna.
2. Kontrak pengadaan barang SPPG, Nomor 602.3/01.03/2.01.0022/SP/PB/DCKTR-DS/IX/2025, tertanggal 23 September 2025. Identitas perusahaan pelaksana belum diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan GEMPAR-Sumut.
3. Kontrak pengadaan mobil SPPG, Nomor 602.3/01.02/2.01.0021/SP/PB/DCKTR/DS/IX/2025, tertanggal 23 September 2025. Identitas perusahaan pelaksana juga belum diketahui berdasarkan informasi tersebut.

Menurut Fajar, ketidakjelasan identitas perusahaan dalam dua kontrak pengadaan itu harus segera ditelusuri.

"Kalau benar terdapat kontrak pengadaan barang dan mobil, siapa penyedianya? Berapa nilai masing-masing kontrak? Bagaimana proses pemilihannya? Kami meminta semua dokumen dibuka dan diperiksa agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," tegasnya.

Ia menilai, transparansi dokumen kontrak merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, GEMPAR-Sumut meminta aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh tahapan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan.

Desak Kejatisu dan Polda Sumut Periksa Pihak Terkait

GEMPAR-Sumut mendesak Kejatisu dan Polda Sumut menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk memeriksa AM serta pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan, pelaksanaan, dan pengadaan.

Fajar juga meminta aparat mengklarifikasi peran mantan Kapolrestabes Medan berinisial GAS serta pihak berinisial JCS yang disebut dalam informasi mereka.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan prosedur pengadaan, atau unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Rp5,3 miliar tersebut.

"Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Telusuri aliran anggaran, proses penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban seluruh kontrak," ujarnya.

Fajar menegaskan, GEMPAR-Sumut berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang dan Kejatisu sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut ditangani secara transparan.

Kadis DCKTR Belum Memberikan Jawaban

Di sisi lain, upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmadsyah, disebut belum memperoleh tanggapan.

Menurut informasi yang disampaikan, Rahmadsyah belum menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan untuk meminta penjelasan mengenai proyek tersebut.

Belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek belum terjawab, mulai dari dasar hukum, mekanisme penetapan penyedia, hingga identitas perusahaan pelaksana dua kontrak pengadaan.

Fajar menilai, penjelasan dari pimpinan organisasi perangkat daerah sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami meminta Kepala Dinas memberikan penjelasan terbuka. Siapa pelaksana setiap kontrak, bagaimana proses pengadaannya, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya? Semua itu harus bisa dijelaskan kepada publik," katanya.

Ia juga meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, memastikan adanya evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
Kepala SPPG Tembung 3 Sampaikan Hak Jawab, Bantah Sejumlah Pemberitaan dan Klarifikasi Penggunaan OPAO
Badan Gizi Nasional Sumut Pecat Dua Karyawan yang Ejek Korban Keracunan MBG di Deli Serdang
Rakor SPPG Se-Sumut Memanas, Ombudsman: SPPG Tak Punya SLHS, IPAL dan Sebabkan Keracunan Harus Ditutup
BARAPAKSI Soroti Kelayakan SPPG di Medan: Diduga 80 Persen Tak Penuhi Syarat Pengelolaan Limbah
Bobby Nasution : Korban Keracunan MBG Karo Tembus 353, SPPG Besar Disuspend BGN
komentar
beritaTerbaru