Minggu, 16 Agustus 2026

BARAPAKSI Soroti Kelayakan SPPG di Medan: Diduga 80 Persen Tak Penuhi Syarat Pengelolaan Limbah

Administrator - Minggu, 16 Agustus 2026 18:56 WIB
BARAPAKSI Soroti Kelayakan SPPG di Medan: Diduga 80 Persen Tak Penuhi Syarat Pengelolaan Limbah

Baca Juga:

MEDAN — Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) menyoroti serius keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Medan. Organisasi tersebut menduga sebagian besar SPPG belum memenuhi persyaratan lingkungan, khususnya terkait instalasi pengolahan limbah dan dokumen lingkungan.

Ketua/Koordinator BARAPAKSI, Otti S. Batubara, menyebut berdasarkan temuan dan pengamatan pihaknya, sekitar 80 persen SPPG di Kota Medan diduga tidak layak dari sisi pengelolaan limbah.

"SPPG seharusnya tidak hanya dilihat dari aktivitas memasak dan distribusi makanan. Persoalan limbah juga harus menjadi syarat mutlak. Jangan sampai program untuk meningkatkan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan lingkungan baru," ujar Otti.

Menurutnya, persoalan semakin serius karena banyak SPPG yang beroperasi dengan memanfaatkan rumah tinggal atau ruko yang disulap menjadi tempat pelayanan makanan, sementara fasilitas pengolahan limbahnya dinilai belum memadai.

Otti mempertanyakan apakah seluruh SPPG tersebut telah memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) serta memenuhi kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Rumah tinggal atau ruko pada umumnya hanya memiliki septic tank yang diperuntukkan bagi limbah domestik berupa tinja. Itu berbeda dengan sistem pengolahan limbah dari aktivitas dapur dalam jumlah besar," tegasnya.

BARAPAKSI juga menyoroti persoalan limbah makanan, termasuk makanan yang tidak habis atau mengalami kerusakan. Otti menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dikelola secara higienis dan sesuai ketentuan.

"Jangan sampai limbah makanan dari SPPG justru menjadi rebutan pihak tertentu untuk pakan ternak tanpa ada pengawasan. Ini menyangkut kesehatan lingkungan dan keamanan pangan," katanya.

Ia meminta Pemerintah Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Gizi Nasional (BGN), serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kota Medan.

Pemeriksaan, kata Otti, tidak boleh sebatas melihat apakah dapur beroperasi atau makanan tersalurkan. Pemerintah harus memastikan keberadaan dan kelayakan IPAL, sistem pembuangan limbah cair, pengelolaan limbah padat, septic tank, dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta standar sanitasi dapur.

"Kalau benar ada SPPG yang belum memenuhi persyaratan, jangan dibiarkan beroperasi begitu saja. Pemerintah harus melakukan evaluasi dan memberikan tindakan sesuai aturan," ujarnya.

BARAPAKSI juga meminta adanya audit terbuka dan transparan terhadap SPPG yang menerima dukungan pembiayaan negara. Menurut Otti, program MBG menggunakan anggaran negara sehingga seluruh aspek penyelenggaraannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Jangan sampai kita hanya menghitung berapa porsi makanan yang dibagikan, tetapi mengabaikan ke mana limbahnya dibuang. Program yang menggunakan uang rakyat harus memenuhi standar kesehatan, lingkungan, dan akuntabilitas," pungkas Otti.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution : Korban Keracunan MBG Karo Tembus 353, SPPG Besar Disuspend BGN
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Cek Dapur SPPG, Pastikan Makanan Aman dan Higienis
Saat Ribuan Warga Sulit Mencari Kerja, Kepala SPPG MBG Saentis Diduga Rangkap Jabatan, Publik Minta Klarifikasi BGN
Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional
SPPG Buntu Pane Diterpa Berbagai Masalah, Mulai Pelanggaran Aturan Hingga Isu Moral
SPPG Buntu Pane Dihentikan Sementara, Terkait Enam Siswa Penerima Manfaat Keracunan Makanan Program MBG
komentar
beritaTerbaru