KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
Baca Juga:
Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan suap yang melibatkan segelintir individu. Fakta penyidikan yang diungkap KPK justru memunculkan dugaan adanya pola pemberian komitmen fee berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari kepala balai hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja).
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Proyek yang semestinya berorientasi pada kualitas jalan dan kepentingan masyarakat justru diduga dibayangi praktik pemberian uang untuk mengamankan pekerjaan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidikan lanjutan menemukan fakta-fakta baru setelah operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
KPK menahan tujuh tersangka baru. Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025; Rahmad Parulian, Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, PPK 1.1 Wilayah I; Hari Handoko, PPK 1.2 Wilayah I; T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 Wilayah II; serta Muson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I.
Sementara itu, Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, 26 Oktober 2026.
Fee Proyek Diduga Diatur Berdasarkan Jenjang Jabatan
Salah satu fakta paling serius yang diungkap KPK adalah dugaan pembagian komitmen fee berdasarkan posisi dan kewenangan pejabat di lingkungan BBPJN Sumut.
Menurut Taufik, M Akhirun selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, yang disebut sebagai penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Besaran fee yang diungkap KPK diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, yakni kepala balai sebesar 4 persen, kepala satuan kerja (Satker) PJN sebesar 4 persen, PPK sebesar 1–1,5 persen, bendahara sebesar 0,5 persen, dan Pokja sebesar 0,5 persen.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.
Lebih jauh, KPK mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap penyedia proyek. Kontraktor yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.
Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam pengusutan perkara tersebut.
Sebab, jika benar praktik demikian terjadi, persoalannya bukan hanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.
Pertanyaan besarnya: apakah penentuan penyedia proyek benar-benar didasarkan pada kompetensi, harga, dan kualitas pekerjaan, atau justru dibayangi kewajiban menyetor uang kepada pihak-pihak tertentu?
Jawaban atas pertanyaan itu harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses persidangan, bukan sekadar asumsi.
Dugaan Penerimaan Uang Miliaran Rupiah
KPK juga memerinci dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka.
Stanley diduga menerima sedikitnya Rp300 juta. Dicky Erlangga disebut menerima Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Hari Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Muson Ponter Paulus Rp550 juta.
Berdasarkan angka yang disampaikan KPK tersebut, total dugaan penerimaan uang dari delapan nama itu mencapai sedikitnya Rp8,37 miliar.
Angka ini memperlihatkan besarnya nilai uang yang diduga beredar dalam perkara tersebut. Namun, penerimaan masing-masing tersangka, asal-usul uang, serta kaitannya dengan proyek tertentu tetap harus diuji dalam proses hukum.
Besarnya angka itu juga menuntut penyidik menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk siapa pemberi uang, siapa penerima, bagaimana mekanisme pembagiannya, dan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Penelusuran tidak boleh berhenti pada nama-nama yang telah diumumkan. Setiap aliran dana harus diperiksa berdasarkan bukti, dokumen transaksi, keterangan saksi, serta fakta lain yang ditemukan penyidik.
Bukan Kasus Pertama, Lima Tersangka Sudah Lebih Dahulu Dijerat
Sebelum penetapan tersangka baru ini, KPK telah menjerat lima orang dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, M Akhirun dan Rayhan Dulasmi Pilang.
Perkara yang kini berkembang menjadi lebih luas tersebut memperlihatkan pentingnya membedah hubungan antara pihak penyedia proyek dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Publik tentu berhak mengetahui apakah dugaan praktik tersebut hanya berkaitan dengan proyek-proyek tertentu atau memiliki cakupan yang lebih luas.
Namun, pengembangan perkara harus tetap berpijak pada bukti. Tidak setiap pejabat yang bekerja dalam satu institusi otomatis terlibat dalam tindak pidana, dan setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.
KPK Jangan Berhenti pada Penerima Uang
Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh. Selain mendalami dugaan penerimaan uang oleh para tersangka, KPK perlu menelusuri keseluruhan rantai pemberian fee, mulai dari pihak penyedia, proses pemilihan pemenang, mekanisme pencairan anggaran, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Penyidik juga perlu menguji apakah dugaan komitmen fee itu berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan jalan, harga kontrak, persaingan antarpenyedia, serta penggunaan anggaran negara.
Jika terdapat bukti bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian negara atau memengaruhi kualitas infrastruktur, fakta itu harus diungkap secara terang dalam proses hukum.
Masyarakat tidak cukup hanya menerima pengumuman penetapan tersangka. Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung, proyek mana yang terkait, serta bagaimana uang diduga berpindah dari satu pihak kepada pihak lain.
KPK menyatakan tujuh tersangka ditahan sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disampaikan KPK.
Kini, tantangan KPK adalah membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut secara terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Sebab, ketika proyek jalan nasional diduga dibebani setoran berjenjang, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara.
Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Bukan demi menciptakan kegaduhan, melainkan untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan.
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM DPP SSPAMA) Kabup
News
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
News
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News