Senin, 12 Oktober 2026

Kepala SPPG Tembung 3 Sampaikan Hak Jawab, Bantah Sejumlah Pemberitaan dan Klarifikasi Penggunaan OPAO

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 16:19 WIB
Kepala SPPG Tembung 3 Sampaikan Hak Jawab, Bantah Sejumlah Pemberitaan dan Klarifikasi Penggunaan OPAO
Baca Juga:

MEDAN – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembung 3, Faisal Lubis, SH, menyampaikan hak jawab terkait sejumlah pemberitaan mengenai operasional SPPG Tembung 3, termasuk persoalan pemberhentian relawan, polemik mantan pekerja, serta penggunaan minuman rasa susu merek OPAO asal Thailand dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hak jawab tertanggal 12 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Media. Dalam surat tersebut, Faisal bersama PIC Yayasan, Rony Nababan, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang dinilai perlu diluruskan.

Klarifikasi soal Mantan Asisten Lapangan

Dalam keterangannya, Faisal menjelaskan bahwa Imam Syahputra Sihombing sebelumnya menjabat sebagai Asisten Lapangan (Aslap) di SPPG Tembung 3. Menurut Faisal, berdasarkan evaluasi internal dan permintaan pribadi Imam, yang bersangkutan dipindahkan ke bagian distribusi karena dinilai belum mampu menggunakan komputer untuk mengelola aplikasi POP yang digunakan dalam pelaksanaan tugas terkait program BGN.

Faisal menyebut, ketika bertugas di bagian distribusi, terjadi konflik internal antara Imam dan seorang pengemudi bernama Bagus Mulya.

Terkait informasi mengenai mantan kepala dapur, Susi, Faisal menyayangkan adanya dugaan penyebaran informasi bahwa yang bersangkutan diberhentikan karena diduga melakukan pencurian di dapur.

Ia menegaskan, informasi tersebut harus dibuktikan kebenarannya dan tidak seharusnya disebarluaskan sebagai fakta apabila tidak didukung bukti yang sah.

Empat Relawan Pencuci Ompreng Diberhentikan

Dalam surat hak jawab itu, Faisal juga menjelaskan alasan pemberhentian empat relawan pencuci ompreng.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pihak SPPG menemukan kondisi kain lap yang digunakan untuk mengelap ompreng dalam keadaan berminyak dan berbau tidak sedap, termasuk bau yang disebut menyerupai pesing.

Faisal menyebut, keempat relawan tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Imam Syahputra. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kain lap tersebut dibawa oleh salah seorang relawan yang merupakan kakak ipar Imam.

Kondisi itu, lanjut Faisal, menimbulkan kekhawatiran terhadap kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan dalam operasional dapur.

Meski demikian, dalam suratnya Faisal menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya sabotase tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemberhentian tersebut, menurut dia, merupakan keputusan operasional untuk menjaga standar kebersihan, keamanan pangan, dan kelancaran pelayanan.

Klarifikasi Penggunaan OPAO Asal Thailand

Persoalan penggunaan OPAO dalam menu MBG juga menjadi salah satu poin utama hak jawab tersebut.

Melalui surat itu, perwakilan yayasan, Rony Nababan, menjelaskan bahwa penggunaan produk OPAO dilakukan ketika persediaan susu UHT yang dibutuhkan disebut sempat mengalami kelangkaan di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.

Pihak SPPG Tembung 3 membantah informasi bahwa produk tersebut disimpan dalam jumlah besar di dapur maupun pemberitaan yang menyebut mereka melakukan pembelian langsung dari Thailand.

Mereka juga menyatakan bahwa larangan BGN terkait OPAO muncul pada 5 September 2026 dan pihak SPPG mengaku telah mematuhi larangan tersebut setelah diterbitkan.

Pihak SPPG menyatakan siap memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penggunaan produk tersebut.

Namun, rincian mengenai jumlah produk yang digunakan, sumber pembelian, dokumen pengadaan, serta kesesuaian produk dengan ketentuan menu MBG tidak diuraikan secara terperinci dalam surat hak jawab tersebut.

Bantah Pernah Memberikan Konfirmasi kepada Media

Faisal juga membantah pernah memberikan konfirmasi atau diwawancarai media terkait persoalan yang terjadi di SPPG Tembung 3 sebagaimana disebut dalam pemberitaan tertentu.

Ia meminta media yang menyatakan telah memperoleh konfirmasi darinya untuk menunjukkan dasar informasi tersebut dan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

Faisal mengingatkan pentingnya prinsip check, re-check, dan triple check dalam proses jurnalistik. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.

Meski menyampaikan keberatan, pihak SPPG menyatakan tidak bermaksud menghalangi kebebasan pers dan berharap pemberitaan mengenai program MBG tetap dilakukan secara profesional.

Dugaan Persoalan Berawal dari Permintaan Menjadi Pemasok

Dalam bagian akhir suratnya, PIC Yayasan menyebut persoalan yang diberitakan diduga berawal dari ketidakmampuan SPPG Tembung 3 memenuhi permintaan Imam Syahputra untuk menjadi pemasok bahan baku makanan atau supplier.

Menurut pihak yayasan, SPPG telah bekerja sama dengan pemasok lain yang sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan yayasan.

Pihak yayasan menyatakan tetap membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menjadi mitra, sepanjang bahan baku yang ditawarkan memenuhi kualifikasi dan standar mutu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program MBG.

Faisal juga menyebut telah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kantor KPPG Medan.

Pengawasan Publik Tetap Diperlukan

Persoalan di SPPG Tembung 3 menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program MBG tidak hanya menyangkut distribusi makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga tata kelola pengadaan, standar keamanan pangan, pengelolaan tenaga kerja, serta keterbukaan informasi.

Klarifikasi pihak SPPG merupakan bagian dari hak jawab yang perlu disampaikan kepada publik. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, keterangan tersebut tetap perlu dibaca bersama dokumen pendukung dan penjelasan dari pihak-pihak lain yang berkaitan.

Verifikasi mengenai penggunaan OPAO, kepatuhan terhadap ketentuan BGN, alasan pemberhentian relawan, serta kronologi konflik internal menjadi penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan semata-mata klaim salah satu pihak.

Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tetap dapat berjalan secara objektif, sekaligus menjaga hak setiap pihak untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Badan Gizi Nasional Sumut Pecat Dua Karyawan yang Ejek Korban Keracunan MBG di Deli Serdang
Rakor SPPG Se-Sumut Memanas, Ombudsman: SPPG Tak Punya SLHS, IPAL dan Sebabkan Keracunan Harus Ditutup
BARAPAKSI Soroti Kelayakan SPPG di Medan: Diduga 80 Persen Tak Penuhi Syarat Pengelolaan Limbah
Bobby Nasution : Korban Keracunan MBG Karo Tembus 353, SPPG Besar Disuspend BGN
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Cek Dapur SPPG, Pastikan Makanan Aman dan Higienis
Saat Ribuan Warga Sulit Mencari Kerja, Kepala SPPG MBG Saentis Diduga Rangkap Jabatan, Publik Minta Klarifikasi BGN
komentar
beritaTerbaru