Sabtu, 24 Oktober 2026

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Paluta Amankan 21 Orang dan Sita 49,25 Gram Sabu

Administrator - Sabtu, 24 Oktober 2026 16:01 WIB
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Paluta Amankan 21 Orang dan Sita 49,25 Gram Sabu
Baca Juga:

Paluta | Sumut24.co

Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 21 orang selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9–21 Oktober 2026.

Dari operasi yang berlangsung selama 13 hari tersebut, polisi menyita sabu seberat 49,25 gram, empat butir pil ekstasi, sejumlah telepon genggam, kendaraan bermotor, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

Capaian pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Markas Komando (Mako) Polres Padang Lawas Utara, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 11.10 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan pelajar, serta insan pers.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak peredaran gelap narkotika sekaligus merespons keresahan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen tegas Polres Padang Lawas Utara dalam merespons keresahan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Padang Lawas Utara," tegas AKBP Dhery Fajariandono.

Berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba periode 9–21 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara mencatat delapan kasus narkotika dengan total 21 orang yang diamankan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengungkapan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat 49,25 gram dan empat butir ekstasi. Polisi turut menyita enam unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp1.055.000.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun. Barang bukti itu selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas Utara untuk penanganan sesuai kewenangannya.

Selain itu, satu helai celana panjang berbahan jeans turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

AKBP Dhery Fajariandono menyampaikan bahwa keterbukaan informasi melalui konferensi pers merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Karena itu, Polres Padang Lawas Utara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkoba.

Kapolres juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar jajaran kepolisian dapat terus menjalankan tugas pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, kalangan pemuda, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap, Ketua DPRD Mula Rotua Siregar, S.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri M. Junaedi, S.H., M.H., perwakilan Kodim 0212/Tapsel, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Pengungkapan delapan kasus tersebut menjadi salah satu hasil penegakan hukum Polres Padang Lawas Utara dalam Operasi Sarang Narkoba periode Oktober 2026. Kepolisian mengharapkan dukungan masyarakat terus menguat agar upaya menekan peredaran narkotika dapat dilakukan secara konsisten di wilayah Paluta.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba Berkedok Bengkel Bandar Berstatus Residivis Diciduk
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Sentuhan Humanis AKBP Noval Desky di HUT ke-75 Humas Polri, Anak-anak Panti Asuhan Hayat Terima Bantuan Sembako
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tapsel Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan Debora
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Serap Aspirasi Umat Gereja, Knalpot Bising dan Narkoba Jadi Sorotan
Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Amankan Pelajar
komentar
beritaTerbaru