Sabtu, 24 Oktober 2026

Wabup Basri Harahap Dukung Langkah Tegas Polres Paluta, 299 Jiwa Disebut Berhasil Diselamatkan

Administrator - Sabtu, 24 Oktober 2026 16:01 WIB
Wabup Basri Harahap Dukung Langkah Tegas Polres Paluta, 299 Jiwa Disebut Berhasil Diselamatkan
Baca Juga:

Paluta | Sumut24.co

Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), H. Basri Harahap, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Paluta terhadap upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

Dukungan tersebut disampaikan saat mendampingi Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di halaman Markas Komando Polres Paluta, Jumat (23/10/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Paluta mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 yang berlangsung pada 9–21 Oktober 2026. Selama operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Paluta berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Operasi ini melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Polres Paluta, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan, TNI, Pemerintah Kabupaten Paluta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga instansi terkait lainnya.

Wakil Bupati Basri Harahap mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar generasi muda Paluta tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas Utara. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama agar masa depan generasi muda kita terlindungi," ujar Basri Harahap.

Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menjelaskan, dari 21 orang yang diamankan selama Operasi Sarang Narkoba 2026, sebanyak tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.

Berkas perkara ketujuh orang tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, enam orang lainnya yang dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika telah diserahkan kepada BNNK Tapanuli Selatan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun delapan orang yang terjaring dalam razia di tempat hiburan malam diserahkan kepada Satpol PP untuk pembinaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan orang tersebut dinyatakan negatif narkotika melalui tes urine.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kategori masing-masing, mulai dari proses hukum terhadap terduga pengedar hingga rehabilitasi bagi penyalahguna serta pembinaan bagi mereka yang hasil tes urinenya negatif.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat total 49,25 gram, empat butir pil ekstasi, enam unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, satu helai celana panjang berbahan jeans, serta uang tunai sebesar Rp1.055.000.

Berdasarkan perkiraan kepolisian, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah sedikitnya 299 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di sejumlah titik wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kapolres Paluta juga memaparkan sejumlah penindakan yang menjadi bagian penting dari Operasi Sarang Narkoba 2026.

Petugas mengamankan tersangka berinisial WS alias Selem (41) di kawasan Pasar Gunung Tua. Penindakan lainnya dilakukan terhadap MNS alias Kompeng (27) di Desa Portibi Jae, MAD alias Darman (38) di Desa Pasir Pinang, serta AS alias Ades (27) di kawasan Simpang Portibi.

Pengungkapan lainnya berlangsung di Jalan Lintas Gunung Tua. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BH alias Ria (41) dan RKR alias Bernat (22), dengan barang bukti sabu seberat 38,02 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan FA (34) di Desa Aek Suhat bersama satu unit mobil Daihatsu Gran Max. Dalam rangkaian operasi yang sama, polisi juga menangani kasus penyalahgunaan ekstasi yang melibatkan seseorang berinisial P (42).

Pengungkapan di sejumlah lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paluta.

Kapolres menjelaskan bahwa para terduga pengedar dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2), maupun Pasal 609 ayat (1) atau ayat (2) huruf a, sesuai konstruksi perkara dan ketentuan yang berlaku.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam rilis tersebut mencapai 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, disertai denda yang dapat mencapai Rp2 miliar.

Sementara itu, penanganan terhadap penyalahguna narkotika mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 54, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan proses asesmen yang berlaku.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BNN, serta unsur masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Kami berkomitmen penuh bersama Pemerintah Daerah, TNI, dan BNN untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba karena ini merusak generasi bangsa kita," tegas AKBP Dhery Fajariandono.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas Utara dan sejumlah elemen masyarakat.

Hadir di antaranya Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Muhammad Junaedi, S.H., M.H., serta Danramil 05/PB Kapten Inf Misran Dalimunthe yang mewakili Dandim Tapanuli Selatan.

Turut hadir Wakapolres Paluta Dahrun Harahap, Kasat Narkoba Iptu Irwan Halomoan Sarumpaet, perwakilan Lapas Gunung Tua Malkan Siregar, tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta perwakilan pelajar.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya sinergi dalam menghadapi ancaman narkotika. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, keluarga, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus mempersempit ruang peredaran narkoba.

Melalui Operasi Sarang Narkoba 2026, Polres Paluta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan upaya penindakan dan pencegahan. Dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Atika Tegas! Dana Bantuan Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Madina Tak Boleh Dipotong
Wabup Atika Dorong BI Buka Akses Beasiswa bagi Pelajar Madina, Siapkan Kolaborasi Program Pendidikan
Wagub Sumut Minta Percepatan Huntap Pascabencana Diiringi Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum
Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Wabup Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
komentar
beritaTerbaru