Kamis, 22 Oktober 2026

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba Berkedok Bengkel Bandar Berstatus Residivis Diciduk

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2026 14:59 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba Berkedok Bengkel Bandar Berstatus Residivis Diciduk
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Satresnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam hal pemberantasan narkoba. Kali ini, petugas berhasil membongkar gudang penyimpanan vape narkoba berkedok bengkel, di Desa Bandar Setia, Kec.Percut Sei Tuan, Jumat (16/10/26) malam. Dalam kasus ini, petugas menyita 1.152 vape narkoba, dan meringkus seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (22/10/26) pagi mengungkapkan, terbongkarnya sebuah bengkel sepeda motor yang jadi tempat penyimpanan seribuan vape narkoba, setelah personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus SH (39) warga Kec.Medan Selayang, di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kec.Percut Sei Tuan.

Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor diringkus usai diketahui tengah membawa 29 vape narkoba, yang disimpan di dalam jok sepeda motor, dan diduga, hendak mengedarkan vape narkoba tersebut.

"Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba," ungkap Rafli.

Berawal dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas, mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kec.Percut Sei Tuan, tempat dimana pelaku menyimpanan narkoba.

"Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs," tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa di tahun 2021. Pelaku, mendapat narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL, yang sudah dikenal pelaku sebelum pelaku dipenjara.

Pelaku dan AL, bertemu di Malaysia dan kemudian sepakat menjalankan bisnis haram ini di Indonesia, dengan target pasar di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

"Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba," pungkas Rafli.(W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Sentuhan Humanis AKBP Noval Desky di HUT ke-75 Humas Polri, Anak-anak Panti Asuhan Hayat Terima Bantuan Sembako
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tapsel Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan Debora
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Serap Aspirasi Umat Gereja, Knalpot Bising dan Narkoba Jadi Sorotan
Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Amankan Pelajar
Salumpat Saindege! HUT ke-25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir
komentar
beritaTerbaru